LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Bongkar Pencurian Modus Ganjal ATM di Jateng, Nilai Kerugian Rp400 Juta

Para pelaku pencurian mencari target korban yang sedang mengambil di ATM tempat perbelanjaan dan SPBU.

2022-01-28 23:31:00
Pembobolan ATM
Advertisement

Polda Jateng mengamankan tiga pelaku kejahatan pencurian dengan modus ganjal kartu ATM menggunakan tusuk gigi lintas provinsi dengan kerugian Rp400 juta.Para pelaku pencurian mencari target korban yang sedang mengambil di ATM tempat perbelanjaan dan SPBU.

"Ada tiga pelaku yang sudah diamankan, dan satu orang masih dalam pengejaran kami. Pelaku sudah beraksi empat lokasi sejak November 2021 di Banten, Jabar, serta tiga lokasi di Jateng dengan total hasil Rp400 juta," kata Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahadjo Puro, Jumat (28/1).

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka sempat mengakali mesin ATM di SPBU Ngabul Jepara 19 Desember 2021 agar kartu ATM seolah-olah tertelan. Salah satu tersangka kemudian menawarkan bantuan dan saat korban lengah menukar dengan kartu ATM lain.

Advertisement

"Korban lalu diminta memasukkan nomor PIN kartu ATM, dimana tersangka berada di belakang atau samping korban sambil memperhatikan dan menghafal nomor PIN tersebut kepada korban tanpa sepengetahuan. Kemudian disuruh memasukan nomor PIN nya. Kemudian ATM tersebut diambil uangnya," ujarnya.

Korban yang tak berhasil mengambil uang akhirnya mengecek saldo ke Bank Mandiri Welahan dan didapat pengurangan saldo di rekening milik korban sebesar Rp35 juta. Korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara.

"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Pangandaran tanpa perlawanan," ujarnya.

Advertisement

Saat ini, pelaku masih mendekam di ruangan tahanan Mapolda Jateng untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1), Ke 4 dan 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Baca juga:
Kepergok saat Beraksi, Pembobol Mesin ATM Diciduk
Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Agen BRI Link di Rokan Hilir, Gelapkan Rp400 Juta
Dua Mesin ATM Bank Mandiri di Tasikmalaya Dibobol
Polisi Tangkap 2 Pemuda Bobol 16 Mesin ATM di Makassar dan Gowa
Kawanan Pembobol Mesin ATM BCA di Indomaret Tasikmalaya Dibekuk, 1 Didor

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.