Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Cipondoh
Dijelaskan Iman, pengungkapan itu bermula dari hasil penelusuran Polisi atas peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Tangerang Selatan. Setelah ditelusuri, ternyata asal usul ekstasi itu bersumber dari rumah produksi di kawasan Cipondoh.
JC (26) dan BI (28), ditetapkan sebagai tersangka produsen narkotika jenis ekstasi. Aksi keduanya terungkap setelah Polres Tangerang Selatan, menggerebek pabrik produksi ekstasi rumahan di wilayah Jalan Palem, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan menerangkan, pabrik tersebut, diperkirakan sudah beroperasi selama satu tahun lebih dengan produksi hingga ribuan butir pil ekstasi
Dijelaskan Iman, pengungkapan itu bermula dari hasil penelusuran Polisi atas peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Tangerang Selatan. Setelah ditelusuri, ternyata asal usul ekstasi itu bersumber dari rumah produksi di kawasan Cipondoh.
"Ketika kami geledah, ditemukan bahwa tempat pembuatan ekstasi di rumah tersebut, dengan sejumlah barang bukti peralatan pencetak ekstasi serta bahan baku kimia yang digunakan dalam produksi ekstasi," kata Iman Setiawan, di Mapolres Tangsel, Rabu (30/9)
Dari keterangan pelaku, hasil produksi ekstasi tersebut, kemudian diedarkan di wilayah Tangerang Raya. Setiap harinya, pelaku mampu memproduksi pil pesta tersebut, sebanyak 50 butir
"Pengakuan dari kedua tersangka, pil ini diedarkan di wilayah Tangerang Raya,dengan kemampuan produksi sebanyak 50 pil per hari. Tapi sebenarnya dia mampu memproduksi sesuai permintaan," kata Iman
Terhadap kedua pelaku, Polisi menyangkakan keduanya dengan pasal 196 dan 197 undang undang No 3 tahun 2009. Tentang kesehatan dan pasal 113 dan 112 UUD no 35 th 2009 tentang narkotika
"Kedua tersangka, terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," terangnya.
(mdk/eko)