Polisi bongkar modus culas petugas karcis wisata di Bali
Polisi bongkar modus culas petugas karcis wisata di Bali. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja mengatakan, saber pungli telah mengamankan pria berinisial INDD (47) dan IKS. Keduanya melakukan pungli di Pos Pemungutan karcis pariwisata di Banjar Petung, Desa Batur Tengah, Kintamani, Bangli.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja mengatakan, saber pungli telah mengamankan pria berinisial INDD (47) dan IKS. Keduanya melakukan pungli di Pos Pemungutan karcis pariwisata di Banjar Petung, Desa Batur Tengah, Kintamani, Bangli.
Masih di kasus yang sama, polisi juga menangkap dua orang yang lakukan pungutan liar berinisial INM (46), dan INL (47). Mereka ditangkap di Pos Pemungutan karcis Pariwisata di Simpang tiga menuju Desa Sekaan, Jalan Raya Kintamani Singaraja, wilayah Desa Batur Tengah, Kintamani, Bangli.
Hengky menjelaskan, TKP 1 barang bukti yang diamankan ada Rp 18,6 juta, dari ratusan lembar tiket masuk orang dan ratusan tiket kendaraan. Sementara itu, TKP yang kedua barang bukti uang Rp 11,4 juta dan ratusan lembar karcis masuk tempat wisata. Selain itu juga ada 1 buah buku laporan harian.
Dia menjelaskan, penangkapan empat orang tersebut hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Bangli.
"Mereka telah melakukan Penyelidikan tentang tindak pidana Korupsi pemberantasan Pungli secara efektif dan efisien. Dimana mereka ini telah melakukan pungli di wilayah Kintamani dan diduga sudah lama dilakukan," katanya di Mapolda Denpasar, Senin (13/2).
Pihaknya menjelaskan, bahwa para tersangka itu telah memberikan karcis tidak sesuai dengan tamu di dalam mobil dengan contoh tamu berjumlah 8 namun diberikan karcis sejumlah 6 lembar.
Para tersangka ini juga memberikan karcis lokal kepada tamu asing, namun pembayaran dengan menggunakan pembayaran sesuai dengan karcis asing, contohnya memberikan karcis lokal domestik senilai Rp 16 ribu, namun uang yang dipungut senilai Rp 31 ribu.
"Empat orang ini saat ini telah diamankan di Polres Bangli," paparnya.
Tambahnya, pelaku telah dikenakan pasal 3 subsider pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.