LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi bongkar modus baru perdagangan manusia melalui umroh

Polisi bongkar modus baru perdagangan manusia melalui umroh.Modus ini terbongkar setelah banyak warga Indonesia yang berangkat menggunakan visa umroh bersama rombongan, tapi mereka melarikan diri. Mereka yang melarikan diri dijanjikan pekerjaan sebagai penjaga toko. Kenyataannya dipekerjakan sebagai pembantu.

2017-05-17 13:01:02
Perdagangan Orang
Advertisement

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkap modus baru dalam perdagangan manusia. Kepala Bareskrim Komjen Pol Aridono Sumanto menyebut modus baru perdagangan manusia dengan menggunakan visa umroh.

Modus ini terbongkar setelah banyak warga Indonesia yang berangkat menggunakan visa umroh bersama rombongan, tapi mereka melarikan diri. Data yang diperoleh Bareskrim dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), di kota Riyadh ada 286 jemaah umroh yang tidak kembali atau melarikan diri. Hanya 69 orang yang sudah kembali ke Indonesia.

"Ada modus baru yang ditemukan yaitu menggunakan jalur umroh. Berangkatnya pakai travel umroh dan sampai di sana melarikan diri untuk disalurkan ke tenaga kerja," kata Aridono di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Advertisement

Ari menjelaskan, korban perdagangan manusia ini sebelumnya telah dijanjikan akan disalurkan menjadi pelayan toko. Namun kenyataannya banyak dari mereka yang dipekerjakan menjadi pembantu rumah tangga. Bahkan ada juga yang dijanjikan bekerja di Arab Saudi tetapi kenyataannya justru dibawa ke Suriah.

Bareskrim menetapkan 10 orang tersangka. Mereka dijerat Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman tiga sampai 15 tahun penjara.

"Semua ada laporan korban 148 orang dan yang ditetapkan tersangka 10 orang. Mereka masuk melalui jalur tikus pelaku ini akan dikenakan UU No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman antara 3 sampai 15 tahun penjara," tutup Aridono.

Advertisement
(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.