LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak sampai Besok

Polisi kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk para wisatawan yang hendak menuju kawasan, Puncak, Kabupaten Bogor pada akhir pekan ini. Pembatasan ini berlaku sejak kemarin hingga Minggu (20/2).

2022-02-19 12:00:00
jalur puncak
Advertisement

Polisi kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk para wisatawan yang hendak menuju kawasan, Puncak, Kabupaten Bogor pada akhir pekan ini. Pembatasan ini berlaku sejak kemarin hingga Minggu (20/2).

Dikutip dari akun resmi @TMCPolresBogor pada Sabtu (19/2), skema ganjil genap ini sebagaimana merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Aturan skema ganjil genap ini telah diberlakukan petugas sejak Jumat 18, sampai Minggu 20 Februari 2022 besok. Mulai dari Jumat siang pukul 14.00 WIB serta akan berakhir sampai dengan Minggu pukul 24.00 WIB dengan tetap melihat kondisi situasional di lapangan.

Advertisement

Aturan situasional yang dimaksud, yaitu tetap dengan disiapkannya buka tutup jalan yang bakal dimulai pada pukul 08.30 WIB hingga 10.30 WIB ke arah atas dan pukul 14.00-16.00 WIB ke arah bawah.

Kendaraan Tertentu Dapat Pengecualian

Kendati demikian, petugas tetap memberikan pengecualian bagi kategori tertentu kendaraan yang tetap dapat melintas di jalur Puncak Bogor, yakni:

Advertisement

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri;

4. Kendaraan Pemadam Kebakaran;

5. Kendaraan Ambulans;

6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas; dan

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.