LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi bekuk Sri Rahayu karena sebar ujaran kebencian dan SARA

Menurut Fadil, modus yang dilakukan Sri Rahayu adalah dengan mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan melakui akun FB miliknya dengan berbagai konten. Seperti SARA terhadap suku Sulawesi dan ras China, penghinaan terhadap Presiden, penghinaan terhadap berbagai partai.

2017-08-05 22:43:33
Ujaran kebencian
Advertisement

Satgas Patroli Siber telah melakukan penangkapan di Ds Cipendawa, Cianjur, terhadap pemilik akun Facebook Sri Rahayu Ningsih alias Ny Sasmita (32). Sri Rahayu yang beralamat Karta Sari RT 03/RW 01 Tulang Bawang Udik, Lampung itu diduga sebagai pelaku ujaran kebencian dan SARA melalui Medsos.

"Barang Bukti disita 4 buah HP berbagai merek, 1 buah flashdisk , 3 buah sim card, 1 buah buku berisi email dan password tsk, 1 buah jaket, 2 kemeja dan 1 buah kaos sesuai foto di FB," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, Jakarta, Sabtu (5/8).

Menurut Fadil, modus yang dilakukan Sri Rahayu adalah dengan mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan melakui akun FB miliknya dengan berbagai konten. Seperti SARA terhadap suku Sulawesi dan ras China, penghinaan terhadap Presiden, penghinaan terhadap berbagai partai, Ormas dan kelompok, konten hatespeech dan hoax lainnya.

"Kami akan terus memonitor intensif perkembangan dunia sosmed dan tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hatespeech dan hoax, sejauh ini satgas siber bareskrim telah menangkap sebanyak 12 tersangka dalam 2 bulan ini," jelasnya.

Sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pemeriksaan Ahli Bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UUTE sebagaimana Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Baca juga:
'Politisi saling serang, apa kata rakyat?'
Warga Bontang diduga hina adat Kutai di facebook bikin netizen geram
Diserahkan Polri ke Kejati Surabaya, Alfian Tanjung siap disidang
Pelaku ujaran kebencian kepada umat Islam ditangkap
Kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani naik status jadi penyidikan
Sebar ujaran kebencian di Telegram, 5 warga Sumsel dipanggil polisi
Pria sebut Presiden Jokowi PKI di media sosial dibekuk

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.