LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Bekuk Pembuat Spanduk Diskriminasi SARA di Jakarta Timur

Yusri mengatakan bahwa Andy ini yang mengonsep dan membuat spanduk serta selembaran dengan uang pribadinya. Bahkan dia juga yang menyuruh orang untuk memasang spanduk yang salah satunya dipasang di dekat Mal PGC.

2020-01-23 16:59:33
SARA
Advertisement

Polda Metro Jaya menangkap pelaku diskriminasi Ras dan Etnis, yang beberapa hari lalu sempat menghebohkan masyarakat karena spanduk yang dipasang di beberapa tempat di Jakarta Timur. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa tersangka bernama Andy M Saleh (58) ditangkap di kediamannya, di daerah Cililitan, Jakarta Timur.

"Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap si pembuat dan pemasang spanduk itu sendiri, kita tangkap di kediaman," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Yusri mengatakan bahwa Andy ini yang mengonsep dan membuat spanduk serta selembaran dengan uang pribadinya. Bahkan dia juga yang menyuruh orang untuk memasang spanduk yang salah satunya dipasang di dekat Mal PGC.

Advertisement

"Spanduk dan selembaran yang bertulisan Gerakan Ormas Islam Betawi (GOIB) yang beredar itu dia yang mengonsep, membuat memesan serta menyuruh seseorang untuk memasang spanduk tersebut," sambung Yusri.

Motif Ekonomi

Diketahui bahwa Andy merupakan ketua dari ormas GOIB Jakarta Timur. Motif dari pemasangan spanduk masih didalami oleh pihak kepolisian. Namun sementara dari pengakuan tersangka bahwa memang adanya perjanjian dengan warga sekitar.

Advertisement

"Motifnya sampai saat ini masih didalami pengakuan dari tersangka menyangkut masalah ekonomi adanya perjanjian lama dengan masyarakat setempat, namun itu kita masih dalami," ungkap Yusri.

Saat ini sepanduk sudah dicabut oleh Polres Jakarta Timur, dan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 156 KUHP dan pasal 55 KUHP, UU RI no 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, Pasal 16 jo pasal 4 huruf b. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.