Polisi bekuk dua spesialis pencuri mobil pick-up
Saat akan ditangkap, kedua pelaku berusaha kabur dari kejaran polisi hingga terpaksa ditembak dengan timah panas.
Anggota Unit Kejahatan Umum (Jatanum) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, membekuk dua pencuri spesialis pencurian mobil jenis pick-up. Saat penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas.
Dua pelaku itu adalah Luddin (42) dan Sa'man (47), keduanya warga Desa Rangperang Dejeh, Madura. Saat akan ditangkap, mereka berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
"Mereka kami tangkap saat membawa mobil curian di Madura. Saat diminta berhenti, kedua pelaku justru menambah kecepatan mobilnya. Petugas pun memotong lajunya. Ketika mobil berhenti, pelaku masih nekat lari. Terpaksa kaki kami lumpuhkan," kata Kanit Jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP M Yunus Saputra di kantornya, Minggu (20/5).
Dalam pemeriksaan, lanjut Yunus, kedua pelaku mengaku sudah lima kali menggasak mobil dalam waktu sebulan. Aksi mereka dilakukan di sekitar Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Malang, Jawa Timur.
"Untuk mencuri pick-up, kedua pelaku ini hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit, dengan hanya menggunakan kunci T," tambah Yunus.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Luddin juga berprofesi sebagai sopir mikrolet. Sembari mengangkut penumpang, dia mengaku mencari target. Usai menandai calon korban, tersangka menghubungi rekan-rekannya yang berjumlah lima orang untuk segera menuju sasaran.
Petugas sudah mengendus keberadaan penadah yang diketahui bernama M, warga Desa Oloh, Sampang, Madura. Namun, ketika hendak ditangkap, dia berhasil lolos dari sergapan polisi.
Dari keterangan kedua tersangka, setiap satu unit mobil curian mereka mendapat uang hingga Rp 6 juta. "Uangnya kemudian saya pakai untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga," aku Luddin pada penyidik.
Untuk menutupi kejahatannya, seluruh mobil curian yang dilimpahkan kepada M dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sudah tak terpakai. Sehingga, ketika dijual kembali, harganya bisa sesuai dengan pasaran.
Kedua tersangka yang kini meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Sedang untuk empat buron lainnya, termasuk si penadahnya, tetap akan kami buru hingga tertangkap," pungkas Yunus.(mdk/war)