Polisi Bekasi ungkap peredaran sabu asal China senilai Rp 14 miliar
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pengguna.
Jajaran Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Barang bukti diamankan sebanyak 12,9 kilogram sabu siap edar senilai Rp 14 miliar.
Informasi dihimpun merdeka.com, dalam pengungkapan kasus itu polisi menangkap empat orang tersangka; DK, YS, RD, dan ER. Mereka adalah pengguna, pengedar dan bandar.
"Narkoba dari China, pengungkapan dari pengembangan penangkapan pengguna," kata seorang perwira di Satuan Narkoba, Senin (14/12).
Menurut dia, kasus tersebut direncanakan dirilis kepada media oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Kapolresta Bekasi Kota hari ini.
Baca juga:
Ungkap kasus narkoba, Polresta Bekasi amankan 13,9 kg sabu
Jelang tahun baru, Polda Sumsel gagalkan peredaran 1.428 butir ineks
Rebut pistol polisi, pengedar narkoba di Tangerang ditembak
Sejoli jual ganja buat kebutuhan kuliah