Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Ravio Patra: Sempat Melawan Petugas
Pelapor, kata Argo, mendapatkan pesan ajakan untuk melakukan penjarahan nasional pada (30/4). Polisi melacak nomor telepon pengirim pesan itu adalah Ravio Patra Asri.
Polisi membeberkan kronologi penangkapan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra pada Rabu (22/4). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan penangkapan Ravio berawal dari laporan bernomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ yang diterima Polda Metro Jaya.
Pelapor, kata Argo, mendapatkan pesan ajakan untuk melakukan penjarahan nasional pada (30/4). Polisi melacak nomor telepon pengirim pesan itu adalah Ravio Patra Asri.
"Hasil informasi awal dari pelapor bahwa telah mendapatkan pesan di HP-nya yang mengajak untuk melakukan penjarahan nasional pada 30 April 2020 dan ada masuk dalam pembahasan di grup WhatsApp saksi," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4).
Setelah dicek polisi, Ravio pada Rabu malam diketahui sedang berada di Jalan Blora Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat untuk menunggu jemputan.
Datang teman Ravio bernama Roy Spijkerboer. Roy Spijkerboer diketahui seorang Staf Diplomat Bagian Politik Kedutaan Besar Belanda untuk Indonesia.
"Untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri dengan cara masuk ke dalam mobil temannya. Tim langsung memberhentikan dan berusaha mengamankan yang bersangkutan," ujarnya.
Argo menuturkan, Ravio sempat melawan dan tidak mengikuti perintah polisi ketika diamankan.
"Ravio Patra Asri melawan dan tidak mengikuti perintah. Bahkan saat temannya atas nama Roy Spijkerboer telah tiba di jalan Blora menggunakan mobil Mazda CX-5 warna putih dengan plat Nomor CD 60 36, Roy Spijkerboer berusaha menghalang-halangi petugas," terang dia.
Bahkan, Ravio berontak dan loncat ke mobil Mazda CX-5 warna putih milik Roy sambil berteriak ke arah petugas. "'kalian tidak bisa menangkap saya di mobil diplomasi'," kata Argo mengulangi ucapan Ravio.
Petugas tetap memegangi Ravio Patra dan mengeluarkannya kembali dari mobil Roy. Selanjutnya tim opsnal membawa Ravio ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Terkait kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap 4 orang saksi dan 2 orang ahli.
Ravio sudah dipulangkan pada Jumat (24/4). Saat ini, status Ravio sebagai saksi atas dugaan penyebaran berita onar.
Handphone Ravio Patra Diretas?
Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto, menjelaskan, penangkapan itu tak lama setelah handphone Ravio Patra diretas oleh orang tidak dikenal.
Dia menyampaikan peretas menyebarkan pesan-pesan bermuatan provokasi. Adapun bunyinya pesan tersebut:
"KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR!AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YG ADA DIDEKAT KITA BEBAS DIJARAH," kata Dama mengurai isi pesan peretas.
Damar mengatakan, Ravio Patra lah yang bercerita langsung bahwa handphonenya diretas.
"Ravio menunjukkan pesan ketika mecoba menghidupkan WA, muncul tulisan: "You've registered your number on another phone" Dicek ke pesan inbox SMS, ada permintaan pengiriman OTP," ujar Damar.
Damar menyarankan Ravio melaporkan peristiwa ini ke Head of Security Whatsapp. Pelaku pembobolan menemukan cara mengakali nomer mereka untuk bisa mengambil alih Whatsapp yang sebelumnya didaftarkan dengan nomor Ravio.
"Dikatakan memang terbukti ada pembobolan, karena OTP dikirim ke nomer Ravio, besar kemungkinan pembobol sudah bisa membaca semua pesan masuk lewat nomer tersebut," ucap dia.
Kejanggalan Kasus Ravio
Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus membeberkan kejanggalan kasus yang menjerat aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra. Polisi menangkap Ravio atas tuduhan menyebarkan berita onar.
Salah satu anggota Koalisi itu, Alghiffari Aqsa mengatakan, proses penangkapan dan penggeledahan Ravio tidak sesuai prosedur.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Polisi tidak mampu memberikan dan menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, padahal Ravio sudah meminta salinannya," katanya dalam keterangan tertulis.
Dia mengungkapkan, barang-barang yang diamankan banyak yang tidak terkait dengan kasus yang dituduhkan. Adapun barang yang dibawa seperti buku, handphone temannya dan laptop kantor.
Alghiffari menerangkan, sesuai surat penyitaan secara tertulis dari pihak kepolisian terdapat empat barang yaitu Macbook Apple, laptop Dell, handphone Samsung seri s10, dan handphone Iphone.
"Namun di Berita Acara Penolakan justru dibuat enam barang yaitu termasuk pula penyitaan terhadap KTP dan email. Setelah perdebatan 2 hal ini dihapuskan," ujarnya.
Dia menyebut ketidakkonsisten penyidik dalam menangani kasus Ravio Patra, bahkan status hukumnya berubah-ubah.
"Saat tim kuasa hukum ingin memberikan bantuan hukum, diketahui Ravio sudah menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB tanggal 23 April 2020 sebagai Tersangka dan pukul 10.00 WIB – 17.00 WIB diperiksa kembali sebagai Saksi," papar Alghiffari.
"Penyidik sempat menginformasikan bahwa surat penahanan sudah disiapkan, padahal statusnya adalah saksi," tambah dia.
Demikian juga sangkaan Pasal yang dialamatkan kepada Ravio Patra. Alghiffari menjelaskan selama pemeriksaan berlangsung sejak pukul 17.00 WIB sampai selesai pukul 22.00 WIB tanggal 23 April 2020 terjadi perubahan Pasal yang sama sekali tidak relevan dengan pemeriksaan.
Ravio awalnya dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik berubah menjadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA.
"Hal ini diketahui ketika Ravio menandantangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," terang dia.
Penegak Hukum Diminta Hati-hati
Menko Polhukam Mahfud Md memperingatkan aparat penegak hukum untuk berhati-hati saat menangkap masyarakat sipil. Menurutnya, penangkapan harus disertai dengan bukti kuat, karena kalau tidak akan berimbas dengan sejumlah gelombang protes.
"Tentu kepada aparat, tetapi kita tentu akan menahan diri kalau tidak ada bukti kuat, ya anggap saja itu sebagai kritik," kata Mahfud saat menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus peretasan dan penangkapan aktivis muda Ravio Patra.
"Jadi ini perlu kehati-hatian, saya kira kami pemerintah itu juga sadar bahwa demokrasi itu meniscayakan adanya kritik," jelas Mahfud.
Terlepas dari itu, Mahfud juga memperingati kepada masyarakat sipil untuk bisa menjaga kritik mereka agar tidak menjadi provokasi. Sebab perbincangan ranah privasi rentan terjadi peretasan yang dapat disalahgunakan.
(mdk/ray)