LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Banting Mahasiswa Disanksi Mutasi Hingga Penundaan Kenaikan Pangkat

Setelah pelaksanaan sidang selama sekitar dua jam, dan mendengarkan fakta-fakta dalam persidangan maka pimpinan sidang, KBP Wahyu Sri Bintoro membacakan putusan sidang.

2021-10-22 10:48:43
Polisi arogan
Advertisement

Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap pelaku Pembanting mahasiswa saat demonstrasi HUT kabupaten Tangerang yakni Brigadir NP. Persidangan langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (21/10).

Sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh, karena putusan yang diberikan adalah sanksi yang terberat.

Sidang dihadiri oleh korban Faris dan tiga orang teman Faris. Mereka mengikuti bagaimana sidang berlangsung dari awal sampai dengan putusan dibacakan.

Advertisement

Dalam persidangan, disampaikan hal-hal yang memberatkan oleh penuntut yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Pada sisi sebaliknya, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yang meringankan terhadap Brigadir NP yaitu Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban.

Brigadir NP sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, Kode Etik juga pidana, Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan, Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak, dan Brigadir NP masih relatif muda.

Advertisement

Setelah pelaksanaan sidang selama sekitar dua jam, dan mendengarkan fakta-fakta dalam persidangan maka pimpinan sidang, KBP Wahyu Sri Bintoro membacakan putusan sidang.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan hasil dari sidang disiplin Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri.

"Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," katanya.

Baca juga:
Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Ditahan 21 Hari dan Dimutasi Demosi
Kadiv Propam Janji akan Proses Laporan Mahasiswa yang Dibanting Polisi di Tangerang
Mahasiswa yang Dibanting Polisi saat Demo Sudah Boleh Pulang dari RS
Status Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Terduga Pelanggar dan Sudah Ditahan
Polisi Tegaskan Mahasiswa yang Dibanting Dirawat di RS Bukan karena Kondisi Memburuk
VIDEO: Penjelasan Dokter Soal Kondisi Mahasiswa Kejang Kejang Usai Dibanting Polisi

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.