Polisi Bali Tetapkan Ketua LPD Adat Gulingan Tersangka Korupsi Rp30 Miliar
Ketua LPD Desa Adat Gulingan berinisial RD itu diduga melakukan tindak pidana korupsi lebih dari Rp30 miliar.
Kepolisian Polres Badung menetapkan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, sebagai tersangka kasus korupsi.
Ketua LPD Desa Adat Gulingan berinisial RD itu diduga melakukan tindak pidana korupsi lebih dari Rp30 miliar.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan hasil audit yang ditemukan dengan kerugian sebesar Rp30.922.440.294. Hasil tersebut ditemukan pasca Polres Badung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dari nasabah.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi (39 saksi) termasuk saksi ahli ditemukan fakta-fakta bahwa timbulnya kerugian terhadap LPD Desa Adat Gulingan sebabkan adanya penyimpangan yang dilakukan RD dan kawan-kawannya," kata Leo, Minggu (27/2).
Modus Korupsi
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa menambahkan, kasus ini berawal dari adanya nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungannya pada tahun 2021.
Kemudian, dari hasil gelar perkara pada hari Kamis (10/2), penyidik meningkatkan status terlapor inisial RD yaitu sebagai Kepala LPD Desa Adat Gulingan menjadi tersangka sesuai pasal primer, yaitu Pasal 2, Ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo, Pasal 18 dan atau Pasal 9 Undang-undang, nomor 31 Tahun 1999.
"Penyimpangan yang ditemukan, terkait adanya kredit fiktif yang dibuat oleh RD dan kawan-kawannya dan adanya deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah," ujarnya.
Ika menyatakan, masih ada beberapa kelemahan terkait pengelolaan keuangan LPD. Dia mencontohkan, LPD sudah memiliki daftar nominatif pinjaman, namun daftar nominatif pinjaman yang ada pada sistem dengan yang ada di neraca berbeda.
Kemudian, terdapat selisih antara daftar nominatif kredit di sistem neraca. LPD juga tidak memiliki kebijakan tertulis terkait standar operasional prosedur (SOP) pemberian pinjaman dan tidak memiliki kebijakan terkait persyaratan dokumen kredit seperti KTP, KK, tidak melakukan analisis kredit.
"Tidak menyertakan hasil rapat komite kredit, tidak menyertakan dokumentasi berupa foto atas jaminan, dan tidak menyertakan bukti cek jaminan ke lapangan. LPD belum memiliki kebijakan dan prosedur restrukturisasi pinjaman yang disetujui oleh Paruman Desa dan disahkan oleh bendesa," ujarnya.
Selain itu, LPD belum memiliki SOP atas pinjaman macet dan AYDA atau asset yang diambil alih, dalam memberikan kredit LPD sudah dilengkapi dengan syarat permohonan kredit. Namun, belum dilengkapi dengan syarat dokumen yang harus disertakan dalam permohonan kredit.
LPD dalam melakukan pemberian kredit tidak mempertimbangkan asas-asas pemberian kredit yang sehat atau 5C. Yaitu character, capacity, capital, condition, dan collateral.
"Kepala LPD tidak mempedomani Peraturan Gubernur Bali, nomor 14, tahun 2017 tentang peraturan pelaksaan Peraturan Daerah Provinsi Bali, nomer 3, tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa," jelasnya.