LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Amankan Pencuri Saat Akan Gasak Kotak Amal

Terakhir pelaku mencuri celengan masjid berjumlah sekitar Rp 3 juta di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Tengah. Menurut pengakuan tersangka saat mencuri di Masjid As- Syuhada, aksi jahatnya dilakukan ketika ibadah Salat Subuh.

2018-11-17 02:17:00
Pencurian
Advertisement

Polsek Banjarmasin Tengah menangkap seorang pelaku pencurian kotak amal masjid. Pelaku diamankan saat hendak beraksi di tempat ibadah yang berlokasi di Jalan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan.

"Pelaku sebelumnya juga pernah mencuri di Masjid As-Syuhada Jalan Kinibalu, Banjarmasin Tengah, pada 31 Oktober 2018," kata Panit 2 Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Ipda Idham Hari Sasongko, Jumat (16/11).

Seperti dilansir dari Antara, tersangka berinisial JF (19) telah meresahkan warga lantaran diduga kerap mencuri kotak amal di tempat ibadah terutama mushala dan masjid.

Advertisement

Terakhir pelaku mencuri celengan masjid berjumlah sekitar Rp 3 juta di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Tengah. Menurut pengakuan tersangka saat mencuri di Masjid As- Syuhada, aksi jahatnya dilakukan ketika ibadah Salat Subuh.

"Jadi pelaku masuk ke dalam masjid dan bersembunyi di bawah tangga hingga menunggu jemaah selesai salat. Setelah sepi, pelaku mengambil uang di lima celengan yang ada dengan cara merusak gemboknya," jelas Idham.

Pelaku yang tinggal di Jalan Kuin Utara Gang SMPN 15, Banjarmasin Utara itupun kini ditahan beserta barang bukti satu bilah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk merusak kunci gembok kotak amal.

Advertisement

Oleh penyidik Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Baca juga:
Dikira Penyergapan teroris, Penangkapan 3 Pencuri di Sukoharjo Gegerkan Warga
Kabel Telkom Seharga Rp 11 Juta Dijual Maling Cuma Rp 50.000
Pemuda Pengangguran di Samarinda Gasak 73 Tabung Gas Milik Tetangga
Terlilit Utang Judi Online, Pemuda di Tangerang Nekat Curi Mobil Teman
Anak Pengurus Masjid di Tangsel Jadi Otak Pencurian
Marak Pencurian Kabel Telkom di Samarinda, 1 Pelaku ABG Ditangkap

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.