Polisi Amankan Pemalsu STNK di Lampung Selatan
Sulistyaningsih menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat di Natar, Lampung Selatan (Lamsel) adanya praktik pembuatan STNK palsu, baik kendaraan kendaraan roda empat maupun roda dua.
Polda Lampung menangkap Sapuan (38) dan Agus Harianto (35), dua tersangka pelaku pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.
"Mereka ditangkap di kediaman tersangka Sapuan di Dusun 10, Desa Natar, Lampung Selatan pada Jumat (21/12)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih seperti dilansir dari Antara, Minggu (23/12).
Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat di Natar, Lampung Selatan (Lamsel) adanya praktik pembuatan STNK palsu, baik kendaraan kendaraan roda empat maupun roda dua.
Modus yang mereka lakukan dengan cara melalui pemesanan dengan lokasi berbeda di bawah jembatan layang Desa Natar, Lamsel.
"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," jelas Sulistyaningsih.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar STNK palsu, lima bundel plastik STNK, dua unit handphone, dua unit sepeda motor bodong, satu unit mobil KIA Visto, seperangkat alat komputer dan printer serta satu lembar catatan pemesanan STNK.
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Lampung untuk dilakukan pengembangan guna mencari para pemesan dan barang bukti lainnya," tutupnya.
Baca juga:
Kejati Sumut: Kasus Surat Palsu JR Saragih Sudah Kedaluwarsa
Kejati Sumut Tegaskan Kasus Dokumen Palsu JR Saragih Sudah Kedaluwarsa
Terlibat Kasus Pemalsuan Dokumen, 2 Pecatan ASN Dibekuk Polisi
Bikin resah, meterai palsu beredar di kawasan Jakut dan Jaktim
Polisi ringkus tiga pelaku pembuat STNK dan BPKB palsu
Bos diskotek jadi tersangka kasus jual beli tanah di Tangerang