LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Gadis Remaja di Kamar Mandi

Korban sempat menolak namun tersangka berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.

2021-06-30 23:17:00
pencabulan
Advertisement

Satuan Reskrim Polres Karawang mengamankan pelaku pencabulan HG alias Ayi (34). Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat. Pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban pencabulan.

"Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Karawang,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Rabu (30/6)

Kronologisnya, Oliestha mengungkapkan, pelaku telah mencabuli SJ (14) di sebuah kamar mandi. Pada hari Sabtu (26/6) sekitar pukul 18.00 WIB, korban bermain dengan temannya (saksi). Kemudian setelah bermain dengan saksi, korban dijemput oleh tersangka HG untuk pergi ke tempat kejadian perkara.

Advertisement

Korban sempat menolak namun tersangka berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.

"Modus tersangka HG mencabuli korban dengan memaksa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. Kemudian tersangka HG berjanji akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu (hamil),” ungkap Oliestha.

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban. Untuk hasil visum sementara terdapat luka robekan di alat kelamin dan luka memar pada paha kanan dan kiri korban.

Advertisement

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi. Serta melakukan penyitaan barang bukti dan mengamankan tersangka,” jelasnya.

Tersangka dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.

Baca juga:
Ajak Ketemuan lalu Perkosa Pelajar di Kebun Kopi, Begini Nasib Pemuda Asal Banyuwangi
Momen Remaja Disabilitas Dipertemukan dengan 8 Orang Mencabulinya, Menangis Histeris
Ayah di Timor Tengah Selatan Tega Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil
Ayah di Pesanggrahan Jaksel Cabuli Anak Kandung sejak 2017
HOT ISSUE: Polisi Perkosa Remaja, Bentrok Massa Rizieq Shihab, Covid-19 Meledak di RI
Ngaku Disetujui Istri, Pria Ini Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.