Polisi amankan HP dan laptop dari rumah pemilik akun @ypaonganan
Dia diciduk di rumahnya, Pejaten, Jakarta Selatan.
Pemilik akun twitter @ypaonganan, Yulius Paonganan ditangkap tim penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/12) pagi tadi. Dia diciduk di rumahnya, Pejaten, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Bambang Waskito mengatakan, Yulius diamankan lantaran menyebar konten pornografi di akun media sosialnya. Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti yang digunakan Yulius untuk menyebar konten pornografi tersebut.
"Sebuah handphone, laptop serta identitas YP. Saat ini masih proses pemeriksaan mudah-mudahan segera tuntas," kata Bambang di Mabes Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri akhirnya menangkap pemilik akun twitter @ypaonganan yakni Yulius Paonganan. Kasubdit Cyber Kombes Rachmad Wibowo membenarkan penangkapan tersebut.
"Betul," singkat Rachmad saat dihubungi melalui pesat singkat oleh merdeka.com, Kamis (17/12).
Atas perbuatannya, Yulius disangkakan telah melanggar Pasal 4 ayat 1 huf a dan e uu nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Selain itu, Yulius juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eloktronik dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun dan denda 250 juta sampai 6 miliar.
Baca juga:
Pemilik akun @ypaonganan diciduk Bareskrim di kediamannya
Tebar konten pornografi, pemilik akun @ypaonganan ditahan Bareskrim
Dikeluarkan dari partai, politikus cantik ini protes dengan bugil
[Video] Begini reaksi pria Korea pertama kali nonton porno Amerika
Parah, pria ini sebar foto porno anak kecil di Twitter
Foto syur mahasiswi IAIN Banten, polisi desak korban segera lapor
Hacker bobol ID BlackBerry, pancing korban pakai video mesum artis