LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Amankan Abdul Kadir, Kakek 59 Tahun Cabuli Bocah

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, aksi bejat pelaku dilakukan di rumah kontrakannya di Kampung Mekarsari RT 04 RW 06 Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.

2020-08-24 22:03:00
pencabulan
Advertisement

Abdul Kadir (59), akhirnya diamankan Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang, atas perbuatan cabulnya terhadap anak di Kampung Mekarsari RT 04 RW 06 Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Dia akhirnya mengakui perbuatan bejatnya, yang telah mencabuli anak di kampung tersebut. Setelah warga melaporkan kejadian itu, ke petugas Bhabinkamtibmas setempat.

"Pelaku sudah kami amankan dan dalam proses pemeriksaan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Zazali dikonfirmasi Senin (24/8).

Advertisement

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, aksi bejat pelaku dilakukan di rumah kontrakannya di Kampung Mekarsari RT 04 RW 06 Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.

"Motifnya karena pelaku suka sama anak-anak," ucap dia

Zazali menerangkan, penangkapan pelaku Abdul Kadir dilakukan pada Minggu (23/8) kemarin sekira pukul 16.30 Wib. oleh Binmas Kelurahan Panunggangan Barat.

Advertisement

"Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui bahwa memang benar telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak," jelas dia.

Atas perbuatan cabulnya itu, pelaku terancam tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sesuai pasal 76D Jo pasal 81dan atau 76E Juncto pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dari peristiwa itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua celana pendek, dua baju dan satu celana dalam.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.