LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi akan Panggil Haris Azhar dan Fatia Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut

Mereka adalah terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Bidang Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

2021-10-11 15:31:26
Luhut Panjaitan
Advertisement

Polda Metro Jaya akan memanggil Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Mereka adalah terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Bidang Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Akan kita undang untuk klarifikasi, kita sedang merencanakan, menyiapkan administrasi untuk mengambil keterangan si terlapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (11/10).

Meski demikian, Yusri belum bisa memastikan waktu pemeriksaan keduanya. Padahal, pada kesempatan sebelumnya dia menyatakan keduanya bakal diperiksa pekan ini.

Advertisement

"Mudah-mudahan (diperiksa pekan ini)," katanya.

Selain memeriksa Haris Azhar dan Fatia Maulida, lanjut Yusri, penyidik juga bakal memeriksa saksi-saksi. Akan tetapi dia tak merinci siapa saja yang bakal atau sudah diperiksa.

"Jelas pasti. Saya katakan ada, pasti ada (pemeriksaan) saksi-saksi," singkat Yusri.

Advertisement

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Kasus yang dilaporkan dugaan pencemaran nama baik serta gugatan perdata senilai Rp100 miliar.

Usut punya usut, pencemaran nama baik yang dimaksud Luhut ialah saat keduanya memaparkan hasil kajian beberapa lembaga yang termuat dalam video konten berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.

Pelaporan sudah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/ POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan itu, para pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE.

Baca juga:
Muncul Sahabat LBP, Dukung Luhut Pandjaitan Maju Pilpres 2024
Jokowi Tunjuk Luhut Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Gerakan Bangga Buatan Indonesia Ciptakan Daya Saing Positif untuk Kemandirian Bangsa
Tiga Daerah di Jabar Kembali Masuk PPKM Level 3, Ini Daftarnya
VIDEO: Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Lari Dipanggil Luhut Pandjaitan, Ini Isi Perintahnya

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.