LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi ajukan cekal 3 DPO pembobol 14 bank Rp 14 T ke luar negeri

Para buron yang membobol 14 bank dengan nilai Rp 14 Triliun itu berinisial LC, LD, dan SL.

2018-09-27 16:32:00
Kasus penggelapan
Advertisement

Polri telah mengajukan surat pencekalan ke luar negeri tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pihak imigrasi. Para buron yang membobol 14 bank dengan nilai Rp 14 Triliun itu berinisial LC, LD, dan SL.

"Yang mencekal imigrasi, kita hanya meminta imigrasi untuk itu," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).

Polisi sudah menggeledah PT SNP di beberapa lokasi. Masih banyak dokumen yang harus disita oleh tim penyidik dalam upaya melakukan audit investigasi.

Advertisement

"Dari lima tersangka tersebut kemudian tim selesai melakukan audit terhadap dokumen yang disita, mengkroscek kembali terhadap lima tersangka tersebut," jelas dia.

Ke depan, Polri bermaksud memanggil 13 bank lainnya yang juga menjadi korban pembobolan. Sejumlaj dokumen dari mereka juga akan diaudit dan ditelusuri kerugiannya, termasuk keterkaitan dari tindak pidana tersebut.

"Dari dokumen-dokumen ini akan diaudit kembali keterkaitannya, peran masing-masing, dan tim lapangan masih terus bekerja mengejar DPO yang sampai dengan hari ini DPO tersebut belum berhasil ditangkap. Tapi tim terus bekerja mencari," Dedi menandaskan.

Advertisement

Baca juga:
OJK beberkan awal mula kasus SNP Finance yang rugikan 14 bank
Bukan Rp 14 triliun, ini nilai pembobolan 14 bank versi OJK
OJK: Stabilitas sektor jasa keuangan terjaga di tengah gejolak likuiditas
Ini strategi OJK tingkatkan pasar modal Indonesia
Bos OJK sebut kebijakan AS jadi tantangan bagi pasar modal RI
Disebut investasi bodong, PT Aurum Karya Indonesia ajukan izin resmi ke OJK

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.