LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polemik e-KTP WNA China Membuka Tabir Data yang Tertukar Antara Bahar dan Chen

Foto kepemilikan e-KTP tenaga kerja asing (TKA) asal China bernama Chen menjadi sorotan. Dalam foto yang beredar, bentuk e-KTP warga negara asing (WNA) hampir sama dengan e-KTP penduduk Indonesia atau WNI. Polemik kepemilikan KTP WNA tersebut akhirnya membuka tabir kekeliruan data yang dimasukkan oleh KPU.

2019-02-27 12:56:39
WNA Punya e-KTP
Advertisement

Foto e-KTP milik tenaga kerja asing (TKA) asal China bernama Chen menjadi sorotan. Dalam foto yang beredar, bentuk e-KTP warga negara asing (WNA) hampir sama dengan e-KTP penduduk Indonesia atau WNI. Polemik kepemilikan KTP WNA tersebut akhirnya membuka tabir kekeliruan data yang dimasukkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, e-KTP milik Chen asli. Namun terdapat kekeliruan input data e-KTP dari WNI bernama Bahar oleh KPU Cianjur. Kekeliruan itu yakni NIK KTP Chen digunakan dalam e-KTP milik Bahar.

"NIKnya Chen asli, KTP chen asli, yang keliru adalah datanya Bahar inputnya menggunakan data Chen," kata Zudan di Gedung Kemendagri, Rabu (27/2).

Advertisement

Menurut Zudan, kekeliruan input NIK itu lah yang membuat saat pengecekan e-KTP Chen yang muncul adalah data Bahar.

"NIK Bahar tidak ditemukan di dalam DPT karena namanya Bahar, NIK-nya NIK Chen. Ini kesalahan input. Jadi yang benar NIK Bahar yang ini, sesuai e-KTP. Jadi yang bisa mencoblos bukan Chen, tapi Bahar. Yang bisa mencoblos hanya WNI," katanya.

Zudan menjelaskan, tidak hanya WNI, WNA yang memiliki izin tinggal tetap juga berhak memiliki e-KTP.

Advertisement

"Pasal 63 UU 24/2013, WNA yang punya izin tetap bisa memiliki KTP elektronik,” kata Zudan.

Kepemilikan e-KTP bagi WNA diatur dalam UU Administrasi Kependudukan pasal 64 dan 64. Meski demikian, e-KTP WNA dan WNI berbeda.

"WNA ada masa berlaku, ada kewarganegaraan dan dalam penulisan kolom agama, status pernikahan dan pekerjaan ditulis dalam bahasa asing," katanya

Meski memiliki e-KTP, Zudan memastikan WNA tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu.

"Karena dalam aturan pemilu yang bisa coblos adalah WNI," tutupnya.

Reporter: Delvira Hutabarat

Baca juga:
Kemendagri Tunda Pencetakan e-KTP Bagi WNA Sampai Pemilu 2019 Selesai
Sandiaga Uno Soal e-KTP WNA China: Jangan Ada Penggelembungan Suara
KPU Cianjur Tegaskan Ada Salah Input Data NIK Bahar jadi WNA China
BPN Prabowo Khawatir e-KTP WNA China Timbulkan Potensi Kecurangan Pilpres

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.