LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Ungkap 4 Artis yang Dipanggil Terkait Investasi Ilegal MeMiles

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, beberapa nama artis itu antara lain ED, MT, AN dan J. Informasi yang dihimpun, keempat artis itu adalah Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J).

2020-01-09 17:04:33
penipuan investasi
Advertisement

Polisi akhirnya membeberkan identitas empat artis atau publik figur yang diduga terkait dengan kasus investasi bodong PT Kam and Kam dengan aplikasi MeMiles-nya. Penyidik pun berencana meminta keterangan pada keempat artis itu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, beberapa nama artis itu antara lain ED, MT, AN dan J. Informasi yang dihimpun, keempat artis itu adalah Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J).

"Kami sudah melakukan panggilan saksi beberapa public figure atau artis. Ada saudara ED, MT, AN, dan J," katanya, Kamis (9/1).

Advertisement

Ia menambahkan, para artis tersebut akan dimintai keterangan terkait sejauh mana keterlibatan mereka dalam operasional MeMiles. Selain itu, penyidik juga akan melacak apakah ada aset yang diberikan Memiles pada para artis.

"Ya kita akan minta keterangan terkait dengan reward-nya seperti apa dan bagaimana sistemnya?" kata dia.

Keempat artis tersebut dijadwalkan diperiksa dalam waktu yang berbeda. Di antaranya Eka Deli (RD) Senin (13/1); Marcello Tahitoe dijadwalkan Selasa (14/1); sedangkan, Adjie Notonegoro dan Judika dijadwalkan Rabu (22/1).

Advertisement

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52). Kedua tersangka sebelumnya diketahui juga pernah terlibat dalam kasus yang sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya.

Modusnya, perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan. "Para member tersebut diwajibkan bergabung di aplikasi memiles," kata Kapolda.

Dari modus ini, para tersangka saat ini sudah dapat merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

Baca juga:
Siapa 4 Artis Dipanggil Polisi Terkait Investasi Ilegal MeMiles?
Kemendag Blokir 54 Situs Demi Lindungi Masyarakat dari Investasi Ilegal
Polisi Sudah Layangkan Surat Panggilan ke 4 Artis Terkait Investasi Ilegal MeMiles
Banyak Korban Tertarik dengan Penawaran Fasilitas Perumahan Syariah Fiktif
Polisi Lacak Jejak Digital Artis dan Penyanyi Diduga Terlibat Investasi Ilegal
Berkaca Kasus Penipuan Perumahan Syariah, Begini Tips Tangkal Pengembang Nakal

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.