LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda tunggu KPK untuk periksa Yulianis

Berita Indonesia cepat, aktual, serius, unik, dan baru: "Terkait kasus itu sudah ada 10 saksi yang diperiksa dari pelapor dan beberapa saksi lainnya," ujar Rikwanto.

2012-05-09 08:51:44
Kasus korupsi
Advertisement

Pemanggilan terhadap Yulianis, mantan anak buah Muhammad Nazaruddin terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pembelian saham PT Garuda Indonesia belum bisa dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Hal ini karena Polda masih menunggu jadwal kosong Yulianis.

"Hingga kini, kami belum memeriksa Yulianis karena menunggu kasus yang ditangani KPK dulu kan dia harus banyak menjalani pemeriksaan di sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto dalam sambungan telepon, rabu (9/5).

Lanjut Rikwanto, polisi juga sudah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus tersebut.

"Terkait kasus itu sudah ada 10 saksi yang diperiksa dari pelapor dan beberapa saksi lainnya," ungkap Rikwanto.

Mengenai status Yulianis, Rikwanto menjelaskan bahwa sudah sejak laporan polisi dibuat pada bulan Oktober 2011, wakil Direktur Keuangan Permai Grup disebut sebagai tersangka dan bukannya terlapor.

"Hanya persoalan redaksional saja. Di situ ditulisnya tersangka, karena pihak pelapor dalam hal ini korban langsung meyakini tanda tangannya dipalsukan Yulianis sehingga oleh petugas SPK langsung ditulis tersangka bukan terlapor," terangnya.

Dia menjelaskan, penulisan terlapor dalam laporan polisi biasanya dilakukan jika pelapor merasa tidak yakin kesalahan apa yang dilakukan oleh oknum yang diadukannya. Sedangkan dalam kasus ini, pelapor sudah sangat yakin tanda tangannya dipalsukan.

Kendati demikian, polisi, kata Rikwanto, tetap melakukan penyidikan kasus ini.

"Nantinya, Yulianis akan dipanggil penyidik apakah sebagai saksi atau pun tersangka," ujarnya.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.