LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Sumsel gerebek rumah simpan 9.000 obat kuat ilegal asal Jateng

Polda Sumsel gerebek rumah simpan 9.000 obat kuat ilegal asal Jateng. Sejumlah merek jamu tersebut diantaranya, Dragon Ven, Gali Black Gali, Kuda Liar, Gemuk Sehat Pas, Godam Salam, Kapsagi, Buah Merah, Tokek Gatal, dan Mahkota Dewa. Mayoritas jamu tersebut berfungsi sebagai obat kuat pria.

2016-12-16 12:40:37
Obat Kuat
Advertisement

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menggerebek rumah sewa yang dijadikan tempat penyimpanan jamu ilegal. Sebanyak 9.305 kotak jamu disita dan empat tersangka sebagai pemilik.

Keempat tersangka terdari dari tiga warga asal Jawa Tengah, yakni Ujang Mashudi (40), Teguh Wibowo (26), Suyono (44), dan seorang warga Palembang atas nama Wahyu (20). Adapun lokasi penggerebekan berada di Jalan Ki Marogan, Kertapati, Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah mengungkapkan, dari ribuan kotak jamu tersebut terdiri dari 52 jenis dan merek. Setiap kotak berisi 20-30 sachet dan ada juga berbentuk rentengan yang berisi ratusan kemasan.

"Total jamu ilegal yang disita ada 9.305 kotak atau dengan muatan satu truk. Semua pemiliknya berjumlah empat orang kita tangkap," ungkap Irawan, Jumat (16/12).

Mayoritas jamu ilegal tersebut, kata dia, berjenis obat kuat pria. Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapatkan dari rumah produksi di daerah Jawa Tengah.

"Kita masih koordinasikan dengan polres setempat untuk membongkar produsennya. Karena obat ini buatan lokal Indonesia yang ada di kisaran Pantai Selatan, Jawa Tengah," ujarnya.

Dari hasil uji laboratorium, sambung Irawan, seluruh barang bukti mengandung zat-zat berbahaya bagi kesehatan. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-undang Kesehatan Nomor 36/2009 dengan ancaman lima belas tahun penjara.

"Para tersangka mengaku sudah empat sampai lima kali mengedarkannya di Sumsel. Rata-rata dijual ke tukang jamu kaki lima atau kalangan menengah ke bawah," tukasnya.

Dari pantauan merdeka.com, sejumlah merek jamu tersebut diantaranya, Dragon Ven, Gali Black Gali, Kuda Liar, Gemuk Sehat Pas, Godam Salam, Kapsagi, Buah Merah, Tokek Gatal, dan Mahkota Dewa. Mayoritas jamu tersebut berfungsi sebagai obat kuat pria.(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.