LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Soal Polisi Perkosa ABG di Polsek: Tak Ada Toleransi Bagi yang Melanggar Hukum

Polda Maluku Utara meminta seluruh jajarannya untuk selalu sadar akan tugas dan tanggung jawab mereka. Tanggung jawab sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat tersebut merupakan tugas mulia.

2021-06-24 13:12:51
Polisi cabul
Advertisement

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Adip Rojikan, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi anggota kepolisian yang melanggar hukum. Pesan kepada jajaran Polda Maluku Utara ini disampaikan paska kasus pemerkosaan remaja yang dilakukan polisi di Polsek Jailolo Selatan.

"Ingat bahwa oknum di kepolisian tidak akan mendapat toleransi hukum ketika harus berurusan dengan masalah hukum," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (24/6).

Polda Maluku Utara, lanjut dia, meminta seluruh jajarannya untuk selalu sadar akan tugas dan tanggung jawab mereka. Tanggung jawab sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat tersebut merupakan tugas mulia.

Advertisement

"Karenanya, saya imbau kepada seluruh lapisan personel jajaran Polda Maluku Utara untuk sama-sama kita harus komitmen dengan tugas pokok fungsi kita dan menyesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku, norma yang berlaku, maupun ketentuan yang berlaku," tegas dia.

Diberitakan, Polri telah memecat anggotanya yang memperkosa remaja berusia 16 tahun. Anggota polisi yang melancarkan aksinya di Markas Polsek Jailolo Selatan itu, bernama Nikwal Idwar.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Advertisement

"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," ujar dia, dalam keterangan resmi, Kamis (24/6).

Sambo menjelaskan, saat ini proses penyidikan tindak pidana yang sedang dilakukan. Sesuai Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 (Tentang Pemberhentian Anggota Polri) pasal 7 (1), b, c, pasal 8, pasal 10 dan pasal 11; Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 (Tentang Kode Etik Profesi Polri)_ Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002.

"Proses pendampingan terhadap Korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," ujar dia.

Sambo juga menegaskan dan memperingatkan bahwa siapa saja Anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu.

"Div Propam Polri mengimbau kepada seluruh Anggota Masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui Aplikasi Propam Presisi apabila ada Anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan," tandas dia.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.