Polda siap interogasi istri gubernur Sumut
"Sudah kita siapkan 10-15 pertanyaan," kata Direskrimsus Kombes Pol Sadono Budi Nugroho.
Penyidik Polda Sumut segera memeriksa istri pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut, Sutias Handayani Gatot Pujonugroho, dan istri Gubernur Sumut nonaktif, Fatimah Habibi Syamsul Arifin, dalam kasus dugaan korupsi di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut. Mereka bahkan sudah menyiapkan belasan pertanyaan untuk dijawab keduanya.
"Sudah kita siapkan 10-15 pertanyaan. Berangkat dari sana, bisa saja pertanyaan berkembang untuk melengkapi penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Sadono Budi Nugroho di Mapolda Sumut, Selasa (24/7)
Dia memaparkan, pertanyaan yang diajukan terkait tanda tangan keduanya pada kwitansi pengeluaran kas Biro Umum.
Sejauh ini, Sutias dan Fatimah hanya dimintai konfirmasi sebagai saksi. Sadono belum bisa memastikan keduanya bakal menjadi tersangka. Menurut dia, anggaran pada kwitansi itu terlalu kecil bagi seorang istri gubernur.
Dia memaparkan, polisi mencurigai oknum asisten pribadi dan antek-antek di Biro Umum yang menyelewengkan uang itu. "Ini pasti terungkap setelah keduanya (Sutias dan Fatimah) memberikan keterangan untuk klarifikasi," katanya.
Surat pemanggilan terhadap Sutias dan Fatimah sudah dikirimkan dan sudah diterima dengan bukti paraf. "Jika tidak memenuhi panggilan, kita surati lagi dengan pemanggilan kedua," ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap Sutias dan Fatimah dipastikan akan berlangsung di Mapolda Sumut. "Kalau penyidik yang datang (ke luar Mapolda), tidak akan mungkin. Yang dipanggil harus datang ke penyidik di Mapolda Sumut," ujarnya.
Sadono menambahkan, pemeriksaan bisa a dimajukan atau dimundurkan. Namun, sejauh ini penyidik belum menerima permintaan dari Sutias maupun Fatimah.
Kasus ini bermula dari ketekoran kas di Biro Umum. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menemukan indikasi kerugian untuk biaya SPJ voorider (pengawalan) pada 1 Januari 2010 sebesar Rp 150 juta, biaya makan minum Rp 2 miliar, biaya listrik sebesar Rp 1 miliar lebih, SPJ 1 Januari - 30 Juni pada belanja sehari-hari di rumah dinas gubernur sebesar Rp 50 juta. Keseluruhannya menggunakan APBD 2010, namun dibayarkan pada APBD 2011.(mdk/bal)