LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Riau OTT Pungli PNS Kelurahan Sidomulyo Barat Pekanbaru

Praktik pungli itu menyebabkan RM terancam pidana 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

2018-11-29 18:18:47
Pungutan Liar
Advertisement

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) Polda Riau. OTT terkait pungli (pungutan liar) pengurusan dokumen sertifikat tanah.

"Dari tangan tersangka disita uang tunai sebesar Rp 33 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Kamis (29/11).

PNS inisial RM (37) diciduk dalam OTT yang digelar Polda Riau, Rabu (28/11) kemarin. OTT berawal dari laporan warga yang menjadi salah satu korban praktik culas RM.

Advertisement

Kepada polisi, warga yang turut menjadi pelapor berinisial F menyebutkan menjadi salah satu korban pemerasan oknum lurah RM alias Rai saat sedang mengurus pembuatan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) miliknya.

"Pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta untuk membuat dokumen SKGR," tuturnya.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti Sub Direktorat I Ditreskrimsus Polda Riau dengan mengatur upaya OTT.

Advertisement

Pelapor dan pelaku selanjutnya bertemu di Cafe Jakarta, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru dengan maksud memberikan uang yang diminta lurah tersebut.

"Setelah melakukan pengintaian, tersangka ditangkap ketika menerima uang tersebut," ujarnya.

Tanpa buang waktu, Sunarto mengatakan penyidik polisi segera melakukan pengembangan dan terungkap bahwa sebelumnya tersangka juga sempat memeras seorang warga lainnya dengan nominal uang lebih besar, mencapai Rp 23 juta.

Seluruh barang bukti berupa uang pungutan liar dari kedua korban kini telah disita polisi.

Sementara itu, tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan polisi guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan," jelas Sunarto.

Lebih jauh, dia menjelaskan praktik pungli itu menyebabkan RM terancam pidana 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Seperti diberitakan Antara.

Baca juga:
Dua Pegawai Disdukcapil Karawang Ditetapkan Tersangka Pungli Pembuatan e-KTP
3 Pegawai Disdukcapil Karawang Pengepul Calo Kena OTT Saber Pungli
Gubernur Kalteng berang anak buah pungli urus izin ke pamannya
Polisi tangkap tangan pejabat Pelabuhan Batam terima suap dari pengusaha
Kadispendukcapil Jember jadi tersangka pungli, barang bukti uang Rp 10 juta
Polda Kalbar OTT Kadis PU Ketapang terkait pungli proyek

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.