LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Riau gerebek toko berisi ribuan spare part sepeda motor ilegal

Polda Riau gerebek toko berisi ribuan spare part sepeda motor ilegal. Polisi mengamankan pemilik toko, namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Suku cadang sepeda motor ilegal ini diimpor dari China dan Malaysia.

2016-10-06 17:37:00
ekspor impor
Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar dugaan kejahatan penjualan barang ilegal dari negara luar tujuan Pekanbaru, Riau. Ribuan suku cadang sepeda motor ilegal asal China dan Malaysia itu digerebek polisi di toko SBM milik pengusaha HW yang berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai, kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela saat dikonfirmasi merdeka.com mengatakan, sang pemilik toko HW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"HW diduga melanggar Undang-Undang tentang Perdagangan, karena tak menggunakan label berbahasa Indonesia dan tanpa SNI, dalam memperdagangkan spare part sepeda motor di tokonya," ujar Rivai, Kamis (6/10).

Pengungkapan ini berdasarkan informasi yang masuk ke K dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke toko tersebut.

Dari toko tersebut, petugas mengamankan sebanyak 6.614 suku cadang sepeda motor ilegal. Suku cadang ini terdiri dari 7 jenis dengan rincian, 12 buah tali kopling merek HGM, 161 buah shock absober atau peredam kejut dan 52 buah karburator merek Senyk.

"Selain itu, ada juga 189 buah filter atau saringan hawa berbagai merek, 500 buah rantai motor berbagai merek, 1.743 busi berbagai merek dan 3.957 piston berbagai merek," ucap Rivai.

Namun, polisi belum menetapkan tersangka meski sudah mengamankan pemilik toko, HW. Dia berpotensi menjadi tersangka. Saat ini polisi masih memeriksanya secara intensif.

"Masih dalam penyelidikan. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti lainnya untuk menjerat orang bertanggung jawab dalam kasus ini," kata perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1991 ini.

Menurut Rivai, peredaran suku cadang diduga ilegal ini melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.‎

"Ancaman hukumannya 1 hingga 12 tahun penjara dan atau pidana paling banyak Rp 5 Miliar jika pelaku usaha tidak menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan dalam negeri," pungkas Kombes Rivai.

Baca juga:
5 Kasus penyelundupan bikin heboh dunia, dari iPhone 7 sampai sperma
Pedagang telur penyu dibekuk saat sedang berjualan
Mendag: Di laut lebih mudah lakukan penyelundupan
Penyelundupan 30 ton bahan peledak dari Malaysia digagalkan petugas
Polisi sebut bahan peledak dari Malaysia pesanan nelayan Sulawesi

Advertisement
(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.