LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Riau Dirikan 4 Pos Penyekatan di Perbatasan untuk Halau Pemudik

Polda Riau mendirikan 4 pos penyekatan di perbatasan wilayahnya. Petugas yang berjaga di pos itu akan menghalau para pemudik di masa larangan 6-17 Mei 2021.

2021-04-29 23:00:00
Larangan Mudik
Advertisement

Polda Riau mendirikan 4 pos penyekatan di perbatasan wilayahnya. Petugas yang berjaga di pos itu akan menghalau para pemudik di masa larangan 6-17 Mei 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah, menjelaskan 4 pos penyekatan itu terdapat di empat pintu masuk dan keluar Provinsi Riau. Rinciannya, pos didirikan di perbatasan Kabupaten Rokan Hilir dengan Sumatera Utara, perbatasan Indragiri Hilir dengan Jambi, perbatasan Kuantan Singingi dengan Sumatera Barat, dan perbatasan Kampar dengan Sumatera Barat.

"Saat ini tengah kita dirikan. Nanti personel akan bergabung dengan instansi lain untuk menjaga pintu keluar dan masuk Riau tersebut," kata Firman Kamis (29/4).

Advertisement

Meski pemerintah mengeluarkan larangan mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei 202, namun saat ini pengetatan sudah dilakukan. Masyarakat yang hendak masuk ke Riau harus memiliki hasil tes swab PCR dengan hasil negatif Covid-19. Jika tidak, akan diinstruksikan kembali ke tempat asal.

Memasuki 6 Mei sampai 17 Mei 2021, mudik tidak dibenarkan. Hanya beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan masuk dan keluar Riau.

"Seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, ambulans atau mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat, dan alat kesehatan," jelasnya.

Advertisement

Selanjutnya, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, persalinan didampingi maksimal 2 orang keluarga. Lalu, kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia. "Itu juga harus dilengkapi surat keterangan. Kalau ada yang sakit, kalau duka ada surat kematiannya, ini harus diperlihatkan," tegasnya.

Baca juga:
Kemenhub Temukan 110 Travel Gelap Angkutan Mudik Lebaran 2021
Transportasi Diperbolehkan Beroperasi, Aktivitas Warga di Bandung Diperketat
Kakorlantas Sebar Personel di Jalan Tikus Jatim Halau Pemudik
Sosialisasi Larangan Mudik Jelang Lebaran
Kapolda Metro Jaya Sebut Kesiapan Dukung Larangan Mudik Sudah 80 Persen
Sultan HB X Minta Perantau Jangan Pulang Dulu Jelang Lebaran

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.