Polda Papua Tengah Tangkap Buron Kasus Pembakaran Mobil di Dogiyai: OD alias IK Terlibat Aksi Anarkis
Polda Papua Tengah berhasil melakukan penangkapan DPO Dogiyai berinisial OD alias IK yang terlibat dalam kasus pemblokadean, perusakan, dan pembakaran mobil. Simak detail penangkapan dan perannya.
Kepolisian Daerah Papua Tengah (Polda Papua Tengah) berhasil menangkap seorang buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial OD alias IK. Penangkapan DPO Dogiyai ini terkait kasus pemblokadean, perusakan, dan pembakaran mobil di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah. Aksi anarkis tersebut diketahui terjadi pada 1 April 2026 di Kampung Ugapa, Distrik Kamu Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi I Made Suartika, mengonfirmasi penangkapan penting ini di Nabire pada Rabu (14/5). OD alias IK kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami seluruh perannya dalam insiden tersebut. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B-14/IV/2026/SPKT/Polres Dogiyai/Polda Papua Tengah tertanggal 3 April 2026.
Tersangka telah masuk DPO sejak 11 Mei 2026, dan berhasil ditangkap pada Selasa (12/5) malam di Jalan Mandala, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire. Proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan sengit dari tersangka. Bahkan, sekelompok orang turut melempari petugas, memaksa aparat mengeluarkan tembakan peringatan untuk mengendalikan situasi.
Kronologi Penangkapan DPO Dogiyai dan Perlawanan Tersangka
Proses penangkapan OD alias IK, DPO kasus pembakaran mobil Dogiyai, bermula dari patroli rutin kepolisian di wilayah Wonorejo. Petugas mendapati tersangka berkendara tanpa menggunakan helm, sebuah pelanggaran lalu lintas yang kemudian memicu upaya penangkapan oleh aparat.
Saat hendak diamankan, OD alias IK menunjukkan perlawanan aktif terhadap petugas kepolisian. Situasi semakin memanas dan tidak terkendali ketika sekelompok orang yang diduga merupakan simpatisan atau rekannya ikut campur. Mereka melempari petugas dengan berbagai benda, mencoba menghalangi proses penangkapan.
Untuk mengendalikan situasi yang semakin memburuk dan memastikan keselamatan petugas serta keberhasilan penangkapan, aparat terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan. Tindakan tegas ini bertujuan untuk membubarkan massa yang menghalangi dan mengamankan tersangka dengan minim risiko.
Setelah berhasil diamankan, OD alias IK langsung dibawa ke markas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keberhasilan penangkapan DPO Dogiyai ini menegaskan keseriusan Polda Papua Tengah dalam menindak pelaku kejahatan. Ini juga menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban umum.
Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Penyidikan Kasus Dogiyai
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka OD alias IK secara gamblang mengakui keterlibatannya dalam aksi pemblokadean. Aksi ini menargetkan rombongan pengantar jenazah Bripda JE pada 1 April 2026 di Kampung Ugapa, Distrik Kamu Timur, Dogiyai. Peristiwa ini menjadi titik awal serangkaian tindakan anarkis yang meresahkan masyarakat.
Tersangka juga mengaku melakukan perusakan terhadap mobil Toyota Hilux milik korban dengan cara melepaskan anak panah dan melempar batu. Lebih lanjut, OD alias IK turut serta membakar kendaraan tersebut bersama sekitar 30 orang lainnya. Pengakuan ini memberikan gambaran jelas mengenai skala dan intensitas kekerasan dalam insiden tersebut.
Selain itu, OD alias IK mengungkapkan bahwa saat kejadian berlangsung, ia menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasi. Tersangka juga membawa senjata tajam jenis samurai dan senjata rakitan, yang mengindikasikan persiapan matang untuk tindakan kekerasan. Kehadiran senjata ini menambah daftar bukti keterlibatan aktifnya dalam kejahatan.
Penyidik Polda Papua Tengah masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam insiden pembakaran mobil Dogiyai. Ajun Komisaris Besar Polisi I Made Suartika menegaskan, "Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini." Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi sesuai perbuatannya.
Sumber: AntaraNews