Polda NTB Selidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan RSUD Dompu
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran dalam pengerjaan proyek pembangunan RSUD Dompu tahap pertama Tahun 2016 bernilai Rp 9,46 miliar.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran dalam pengerjaan proyek pembangunan RSUD Dompu tahap pertama Tahun 2016 bernilai Rp9,46 miliar.
"Penanganannya sudah masuk penyelidikan," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat di Mataram, Senin (22/7). Dikutip dari Antara.
Dalam tahap penyelidikannya, penyidik telah turun lapangan mengecek kondisi bangunan RSUD Dompu yang berada di Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Hasil cek lapangan dijadikan panduan awal untuk langkah penyelidikan selanjutnya.
Bahkan klarifikasi saksi-saksi sudah dimulai. Pihak yang telah memberikan keterangan ke hadapan penyidik di antaranya kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, konsultan perencana, panitia pemeriksa hasil pekerjaan, rekanan pemenang tender dan ahli.
"Jadi tahap awal ini kita masih klarifikasi. Yang sudah (diklarifikasi) itu PPK," ujarnya.
Proyek RSUD Dompu ditender tahun 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp10,10 miliar. Pokja RSUD Dompu menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) sejumlah Rp10,08 miliar.
Sebanyak 58 kontraktor bersaing dalam proyek yang dibiayai APBD Dompu tahun 2016 itu. Hasilnya, muncul PT Telaga Pasir Kuta sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp9,46 miliar.
Dalam dugaan penyimpangannya, pekerjaan pembangunannya yang mendapat pendampingan TP4D Kejari Dompu itu tidak selesai hingga batas waktu 27 Desember 2016.
Baca juga:
3 Mantan Pejabat KPU di Papua Jadi Tersangka Korupsi Rp 33 Miliar, 2 Ditahan
Gadaikan Deposito Aset Pemkot Bandung, Direktur Keuangan PD Pasar Jadi Tersangka
Kejati dan Polda Riau Diminta Awasi Dua Kasus Dugaan Korupsi Berjamaah DPRD Inhu
KPK Panggil Anggota DPR Sukiman soal Dana Perimbangan Pegunungan Arfak
Puluhan Rumah Sakit di Medan Diduga Selewengkan Dana BPJS Kesehatan
Kejari Sragen Klaim Kembalikan Rp247 Juta Uang Negara dari Kasus Korupsi