Polda Metro Tunggu Hasil Gelar Perkara Terkait Acara Rizieq di Petamburan
Namun, ia belum bisa menjelaskan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tersebut.
Polda Metro Jaya telah melaksanakan gelar perkara terkait kegiatan atau acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Gelar perkara itu dilakukan hingga Selasa (8/12) malam hari.
"Mengenai gelar perkara memang sudah dilaksanakan sampai tadi malam, gelar perkara tentang Petamburan adanya kerumunan pada saat akad nikah anak dari saudara MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (9/12).
Namun, ia belum bisa menjelaskan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tersebut.
"Sampai dengan hari ini kami masih tunggu dari penyidik Krimum Polda Metro Jaya, mudah-mudahan kalau memang ada hasilnya saya sampaikan seperti apa," ujarnya.
"(Gelar perkara akan menentukan tersangka) Semuanya apa yang akan diinikan," sambungnya.
Selain itu, Yusri mengungkapkan untuk hari ini tidak ada pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Hal ini karena pihaknya sedang fokus melakukan pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat.
"(Pemeriksaan) Hari ini tidak ada, karena memang hari ini kita sedang laksanakan pengamanan Pilkada," jelasnya.
Sebelumnya, Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat acara peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Kepolisian secara resmi mengumumkan status perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Pagi tadi melakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/11).
Yusri mengatakan, penyidik sepakat menjerat pelanggar protokol kesehatan dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yusri menyebut, bahwa penyidik menemukan unsur pidana di dalam kasus ini.
"Hasil gelar perkara unsur-unsur yang terpenuhi sesuai yang tercantum pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ditemukan adanya tindak pidana," ucap dia.
Ke depan, Yusri mengatakan, kepolisian kembali melayangkan panggilan kepada para saksi untuk melengkapi berkas perkara. "Sekarang ini penyidik mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, dan bukti petunjuk yang ada. Kita akan memanggil lagi saksi-saksi yang lain," papar dia.
Diketahui, sejumlah kegiatan yang dihadiri Rizieq Syihab dinilai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Antara lain peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bahkan langsung merotasi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dituding tak tegas menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.
Kepolisian pun telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran protokol tersebut. Saksi yang dipanggil antara lain Ketua Panitia acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Syihab, Gubernur DKI Jakarta, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soetta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Wali kota Jakarta Pusat, Camat Jakarta Pusat, Camat Tanah Abang.
Baca juga:
Polisi Tegaskan Percakapan Kapolda Metro Jaya Soal Rizieq adalah Hoaks
Alasan Polda Metro Limpahkan Kasus FPI di Tol Cikampek ke Mabes Polri
Soal FPI, KBPP Polri Nilai Polisi Berhak Membela Diri Jika Tugas Dihalangi
FPI Ungkap Kondisi Jenazah Laskar yang Tewas Ditembak Polisi
5 Jenazah Laskar FPI Dimakamkan di Megamendung Bogor
Dibawa Ambulans FPI, 6 Jenazah Laskar Tewas Ditembak Polisi Tiba di Petamburan