Polda Metro tetap proses hukum Rizieq meski surati Jokowi minta SP3
Pihak Habib Rizieq Syihab mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat itu, meminta agar Jokowi memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat pimpinan FPI itu.
Pihak Habib Rizieq Syihab mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat itu, meminta agar Jokowi memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat pimpinan FPI itu.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan akan tetap melanjutkan proses penyidikan kepada Rizieq sebagai tersangka chat pornografi.
"Kita jalan terus. Ada ketentuan dalam KUHAP ya, namanya SP3 kan ada semua, masuk kategori itu, kami lanjutkan (penyidikan)," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/6).
Argo meyakinkan proses hukum akan tetap dilanjutkan meski ada permintaan SP3 kepada Presiden dari pihak Rizieq. Menurutnya segala proses hukum tidak dapat diintervensi.
"Namanya penyidikan kan enggak bisa diintervensi," tuturnya.
Terkait bergabungnya Yusril Isra Mahendra dengan tim rekonsiliasi yang dibentuk kubu Rizieq Syihab, Argo menyatakan pihaknya akan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang ada.
"Tetap kami selesaikan berkasnya. Semua ada aturannya, kita ikuti saja, " tandasnya.
Sebelumnya, pihak Habib Rizieq Syihab mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat itu, meminta agar Jokowi memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Pimpinan FPI itu.
"Iya suratnya sudah disampaikan ke Presiden. Dikirim lewat orang khusus tadi malam," kata kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, Selasa (20/6).
Ia menjelaskan, kesimpulan dari surat itu adalah meminta agar Jokowi memerintahkan Polri untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus yang melilit Rizieq.
"Intinya, dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan Penyidik agar menerbitkan SP3 kepada Habib Rizieq Syihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," ujarnya.
Dalam hal ini, Kapitra menilai, penyidikan terhadap kasus kliennya ini telah menyalahi aturan perundang-undangan. Untuk itu, dirinya meminta kasus ini segera dihentikan.
"Penyidikan kasus Habib Rizieq Syihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tutur dia.
"Alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Syihab didapat (intersepsi/penyadapan) secara ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945," beber Kapitra.
Baca juga:
Qodari:Lebih baik umat Islam idolakan Panglima TNI dari Habib Rizieq
Wiranto tolak rekonsiliasi dengan GNPF-MUI, ini pendapat Yusril
Ini jawaban polisi atas surat kuasa hukum Habib Rizieq buat Jokowi
Ini alasan Polri kesulitan jemput paksa Rizieq di Arab Saudi
Rizieq minta rekonsiliasi, Kapolda Metro sebut 'siapa dia?'
Sindiran nyelekit Kapolda tanggapi permintaan rekonsiliasi Rizieq