LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Metro tegaskan berkas kasus Sekjen FUI segera rampung

Penyidik Polda Metro Jaya tengah menyusun berkas perkara dugaan makar dengan tersangka Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Al Khaththath dan empat orang lainnya. Al Khaththath dan empat lainnya ditangkap polisi menjelang aksi 313.

2017-04-27 02:31:00
Sekjen FUI ditangkap
Advertisement

Penyidik Polda Metro Jaya tengah menyusun berkas perkara dugaan makar dengan tersangka Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Al Khaththath dan empat orang lainnya. Al Khaththath dan empat lainnya ditangkap polisi menjelang aksi 313.

"Ini sedang kita (rapihkan) berkas kasusnya. Kita tunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/4).

Pihaknya telah memeriksa seluruh saksi dalam kasus kasus pemufakatan makar ini. Sehingga, nantinya berkas para tersangka tersebut akan segera dikirim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Semua sudah kita periksa, saksi-saksi sudah kita periksa semua. Ya minggu-minggu ini dikirim," katanya.

Sebelumnya, Al Khaththath menolak menandatangani surat penangkapan dalam kasus dugaan aksi makar. Menurutnya, aksi damai 313 ditegaskan tidak ada kaitannya dengan makar. Atas dasar itu, Al Khaththath menolak menandatangani surat penangkapan.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim (TPM) Ahmad Michdan. Al Khaththath diamankan dari Hotel Kempinski dinihari tadi dan dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

"Tadi di dalam penyidik bilang memiliki dua alat bukti, apa saja? tidak disebutkan. Namun hingga saat ini ustaz (Al Khaththath) tidak bersedia menandatangani surat penangkapan," katanya, Jumat (31/3).

Dirinya sempat menanyakan soal penahanan Al Khaththath pada penyidik. Dia disangkakan pasal 107 soal makar. "Tadi saya tanya, diperiksa konteksnya apa? Katanya sebagai tersangka," tukasnya.

Dari penuturan penyidik sudah ada dua alat bukti sehingga Al Khaththath dijadikan tersangka. Namun pihaknya mengaku belum diberitahu dua alat bukti yang dimaksud. Sejauh ini Al Khaththath sudah menjawab sekitar 10 pertanyaan.

"Seputar kegiatan beliau. Ustaz menyatakan hanya ingin melaksanakan demo sebagai penanggung jawab, tidak pernah berniat makar," tegasnya.

Al Khaththath masih akan menjalani pemeriksaan. Dikatakan bahwa terkait aksi 313, yang diinginkan adalah penegakan aturan.

"Ini petahana yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa supaya dilaksanakan ketentuan hukumnya, diberhentikan," pungkasnya.

Baca juga:
Polisi telusuri dua pertemuan di Jakarta dugaan bahas aksi makar
Kuasa hukum minta polisi tak asal tetapkan tersangka makar
Pembelaan Sekjen FUI dituding melakukan makar
Fadli Zon: Al-Khaththath ditahan 19 hari tapi baru diperiksa sekali
Dijenguk Fadli Zon, Sekjen FUI titip pesan buat warga Jakarta
Curhatan Sekjen FUI 18 hari di bui yang bikin Fadli Zon iba
Pada Fadli Zon, Al Khaththath curhat hanya dijatah makan 2 kali

Advertisement
(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.