Polda Metro sebut saat laporkan Kaesang, MHS tak bawa bukti fisik
Polda Metro sebut saat laporkan Kaesang, MHS tak bawa bukti fisik. Muhammad Hidayat Simanjuntak alias MHS seolah-olah menuduh Kaesang berbuat ujaran kebencian.
Penyidik Polda Metro Jaya mempunyai alasan sendiri untuk menghentikan kasus dugaan penyebaran kebencian yang melibatkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pengarep. Salah satu alasan kasus dihentikan adalah si pelapor tak memiliki bukti yang jelas saat melaporkan Kaesang ke polisi.
"Kami kan sudah meriksa saksi ahli, dan tak termasuk unsur ya (pidana). Artinya kami tinggal menunggu gelar perkara. Ada ahli bahasa dan IT," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/7).
"Kan memang tidak ada bagaimana (unsur pidananya). Dari keterangan ahli bahasa itu tak ada," sambungnya.
Sehingga, kata Argo, dengan laporan tersebut Muhammad Hidayat Simanjuntak alias MHS seolah-olah menuduh Kaesang berbuat ujaran kebencian.
"Pelapor kan datang jangan menuduh orang. Sekarang kamu (wartawan) misalnya tak tuduh korupsi, polisi suruh cari sendiri buktinya, bisa nggak. Sama dia laporan tapi tak ada bukti fisiknya. Sekarang bukti fisiknya apa. Harusnya kan bawa flash disk atau CD, nih loh pak saya laporan seperti ini. Lah ini nggak ada," jelas Argo.
Meski begitu, Hidayat akan tetap diperiksa untuk diklarifikasi.
"Besok diperiksa dia (MHS) di Polres Bekasi," tandasnya.
Baca juga:
Ini alasan Polda Metro tak proses kasus anak Jokowi
Ini alasan Polda Metro tak proses kasus anak Jokowi
Pelaporan Kaesang disetop, Fadli Zon bandingkan dengan kasus makar
Kasus Kaesang tak diproses, Desmond minta semua pejabat Polri mundur
Sejak Januari, pelapor Kaesang sudah bikin 60 laporan ke polisi
Wakapolri tegaskan laporan terhadap Kaesang tidak diproses