Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 5,3 Kg di Tangerang Selatan, Dua Tersangka Diamankan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 5,3 kg di Tangerang Selatan, mengamankan dua tersangka. Penasaran bagaimana kronologinya?
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang Selatan, Banten. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa. Total barang bukti yang disita mencapai 5,3 kilogram sabu, menunjukkan skala operasi yang signifikan dan potensi dampak buruk yang berhasil dicegah.
Dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Rabu (28/1) sekitar pukul 14.40 WIB, dua orang pria berinisial S (47) dan L (38) berhasil diamankan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut dengan peran yang berbeda-beda dalam jaringan. Penangkapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam dan pengintaian oleh tim kepolisian yang berdedikasi.
Menurut keterangan dari Kanit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi kolong jalan layang Setu Sasak Tinggi, Pamulang, serta sebuah kontrakan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Kedua tersangka kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polda Metro Jaya guna mengungkap mata rantai peredaran yang lebih luas.
Penangkapan Tersangka S di Pamulang
Pengungkapan kasus peredaran sabu di Tangerang Selatan ini dimulai dengan penangkapan tersangka S di lokasi pertama yang strategis. Petugas dari Unit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan S di bawah kolong jalan layang Setu Sasak Tinggi, Pamulang. Area ini seringkali menjadi titik rawan bagi transaksi narkotika, sehingga menjadi fokus pengawasan aparat.
Dari tangan tersangka S, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi plastik klip kecil. Plastik klip tersebut diketahui mengandung sabu dengan berat bruto sekitar 6 gram, jumlah yang cukup untuk konsumsi pribadi maupun diedarkan dalam skala kecil. Penemuan ini menjadi bukti awal yang kuat akan keterlibatan S dalam jaringan peredaran sabu dan memicu pengembangan kasus.
Penangkapan S di Pamulang kemudian menjadi kunci untuk pengembangan kasus lebih lanjut yang lebih besar. Informasi yang didapat dari S sangat krusial dalam melacak jejak peredaran sabu yang lebih luas dan terorganisir. Tim kepolisian segera bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut guna membongkar seluruh jaringan hingga ke akar-akarnya.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan L di Ciputat
Setelah penangkapan S, tim penyidik segera melakukan pengembangan ke lokasi kedua yang berada di kawasan Ciputat. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari S, sebuah kontrakan di Ciputat menjadi target berikutnya dalam operasi ini. Di lokasi inilah petugas berhasil mengamankan tersangka L, yang diduga memiliki peran penting sebagai penyimpan atau distributor dalam jaringan peredaran sabu ini.
Dalam penggeledahan di kontrakan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti signifikan yang mengindikasikan aktivitas peredaran besar. Puluhan paket sabu dalam plastik klip besar dengan berbagai ukuran berhasil disita, menunjukkan kesiapan untuk didistribusikan. Selain itu, dua unit timbangan digital dan tiga unit telepon genggam juga turut diamankan sebagai barang bukti pendukung yang sering digunakan dalam transaksi narkoba. Temuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan L secara aktif.
AKP Edy Lestari menjelaskan bahwa total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua lokasi mencapai 5,3 kilogram. Jumlah ini merupakan tangkapan besar yang berhasil digagalkan oleh Polda Metro Jaya, mencegah ribuan jiwa terpapar bahaya narkotika. Kedua tersangka, S dan L, beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mengungkap jaringan yang lebih luas. Penanganan kasus peredaran sabu ini akan terus dilakukan secara intensif untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sumber: AntaraNews