Polda Metro Jaya tahan Ratna Sarumpaet
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif penyidik. Agar Ratna tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Usai diperiksa 1x24 jam, mantan anggota Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet, resmi ditahan pihak Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Penyidik setelah melakukan penangkapan mulai malam ini, penyidik melakukan penahan untuk 20 hari ke depan,"ujar Argo di Polda Metro, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif penyidik. Agar Ratna tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Penahanan juga sudah ditandatangani," singkatnya.
Diketahui, Aktivis Ratna Sarumpaet telah ditangkap pihak Kepolisian saat berencana terbang ke luar negeri lewat Bandara Soekarno Hatta.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan, pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Ratna dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi. Hal tersebut menyangkut tentang kebohongan yang telah dia akui tentang pengeroyokan di Bandung, 21 September lalu.
Setelah diselidiki polisi, rupanya di tanggal itu Ratna operasi plastik di rumah sakit kawasan Jakarta. Ratna pun mengakui telah melakukan kebohongan.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Masih diperiksa, Ratna Sarumpaet belum bisa dijenguk keluarga
Fahri bilang Prabowo dibohongi rakyat, Mahfud MD dibohongi negara
Fadli Zon soal dilaporkan ke MKD: Pelanggaran etika yang mana?
Fadli Zon akan polisikan balik Farhat Abbas terkait pencemaran nama baik
Politisi PDIP dorong polisi selidiki motif di balik kebohongan Ratna Sarumpaet