Polda Metro Jaya Kaji Sanksi bagi Pelanggar Takbir Keliling
"Kita lihat situasinya di lapangan, apakah cukup diputarbalikkan atau ada sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ucap dia.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan pelaksanaan takbir keliling pada malam perayaan IdulFitri 1442 H.
"Kita akan imbau untuk warga takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Rabu (21/4).
Sambodo menerangkan, sanksi kepada pelanggar kebijakan larangan takbir keliling sedang dilakukan pembahasan. Beberapa saksi yang mungkin dikenakan di antaranya memutar balik atau saksi yang tertuang di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kita lihat situasinya di lapangan, apakah cukup diputarbalikkan atau ada sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan larangan terhadap takbir keliling, pada malam hari raya Idul Fitri 1442 H. Hal itu disebabkan semata pencegahan penularan virus Covid-19 di masyarakat.
"Malam takbir Idul Fitri ini jika dilakukan dengan cara berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunanan dan menularkan covid. Karena itu kita tidak perkenankan," kata pria yang karib disapa Gus Yaqut saat jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Senin (19/4/2021).
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Larangan Mudik, Polisi Lakukan Penyekatan Pemudik di Perbatasan Prambanan
Semangat Tuna Netra Baca Alquran Braile Selama Ramadan
Ada Larangan Mudik Lebaran, Sandiaga Uno Sarankan Masyarakat Berwisata Lokal
Larangan Mudik Lebaran, Kapolri Ingatkan Anak Buah Asas Salus Populi Suprema Lex Esto
Ada Larangan Mudik, Permintaan Kebutuhan Pokok di Jakarta Bakal Tinggi