LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Metro Jaya akan Segera Gelar Perkara Terkait Acara Rizieq Syihab

"(Gelar perkara) Mudah-mudahan secepatnya kita jadwalkan 2-3 hari ya, masa penyelidikan nanti kalau memang sudah lengkap semuanya," kata Yusri

2020-11-17 18:59:50
Habib Rizieq
Advertisement

Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap sejumlah pejabat di Jakarta terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Pemanggilan dilakukan imbas kerumunan massa di acara pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.

Mereka yang dipanggil diantaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah Petamburan, Camat Tanah Abang, Kepala KUA Tanah Abang, RT, RW, Kasatpol PP DKI, Babinkamtibmas, Kabiro Hukum DKI serta beberapa tamu yang hadir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara usai melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap sejumlah orang yang diperiksa.

Advertisement

"(Gelar perkara) Mudah-mudahan secepatnya kita jadwalkan 2-3 hari ya, masa penyelidikan nanti kalau memang sudah lengkap semuanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11).

Gelar perkara yang akan dilakukannya itu untuk menentukan apakah akan dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak. "Kemudian nanti akan dilakukan gelar perkara untuk bisa mengetahui apakah memang sudah bisa masuk untuk unsur-unsurnya di tahap penyidikan," ujarnya.

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, undangan dan klarifikasi yang dilakukan oleh pihaknya itu untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana dalam kasus kerumunan acara Rizieq.

Advertisement

"Jadi tahapannya adalah saat ini penyelidikan, penyelidikan itu untuk menjawab satu hal ada atau tidak ada pidana. Saat ini dalam waktu 2-3 hari kedepan ini adalah tahap lidik, makanya sifatnya undangan klarifikasi undangan klarifikasi untuk menentukan ada atau tidak adanya pidana," ujar Tubagus.

"Jadi apakah nanti akan dipanggil yang bersangkutan dan lain sebagainya, sangat bergantung kepada hasil penyelidikan setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti, nanti baru akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan," tambahnya.

Baca juga:
Pandemi Belum Mereda, Kapolri Instruksikan Seluruh Kapolda Bubarkan Acara Kerumunan
Polisi Bagi 3 Tahap Pemeriksaan Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes Acara Rizieq Syihab
Selain Anies, Polisi Periksa 9 Saksi Terkait Acara Rizieq Syihab
Hendak Diklarifikasi Soal Acara Rizieq, Lurah Petamburan Diketahui Positif Covid-19
Dianggap Hina Gelar Habib, Nikita Mirzani Dilaporkan ke Bareskrim Polri

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.