Polda Metro: Hingga Juli 2015 ada 421 kebakaran landa Jakarta
Untuk mencegahnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian meminta warga punya tabung pemadam kebakaran di rumahnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengungkapkan, sekiranya sampai akhir Juli 2015, total sudah 421 kali kebakaran terjadi di wilayah DKI Jakarta. Untuk itu, dirinya berharap agar kiranya Suku Dinas terkait bisa berkoordinasi dengan pihak masyarakat agar tiap-tiap rumah mempunyai Fire Sprinkler House atau minimal tabung pemadam kebakaran.
"Kebakaran yang terjadi baik kebakaran kecil seperti rumah sepetak, satu ruko maupun sampai kebakaran besar seperti Kebakaran Pasar untuk tahun 2014 total sebanyak 754 kali kebakaran, sedangkan tahun 2015 sampai dengan Juli kemarin ini, tercatat 421 kali kebakaran. Ini perlu diatasi agar tak semakin meningkat," kata Tito dalam Coffe Break di Polda Metro Jaya, Kamis (20/8).
Tito mengungkapkan, kebakaran semakin hari terbilang dalam skala meningkat ini harus dicegah semaksimal mungkin, yaitu dengan beberapa tahapan pencegahan kebakaran yang dilakukan dinas ketata ruangan, seperti penataan pemukiman, instalasi listrik dan sosialisasi agar menetapkan di setiap rumah atau tempat ada pencegahan kebakaran misalnya harus adanya tabung atau springkler.
"Ya mesti seperti itu. Pencegahan dari dalam lebih penting dibanding luar. Kita jangan menyerahkan semua ke pemadam kebakaran, tapi kita juga harus ada upaya meredam kebakaran. Jangan hanya panik menunggu bala bantuan. Kita harus cegah dari usaha diri sendiri," paparnya.
Tito mengatakan, seperti kebakaran di Pasar Gembrong kemarin, itu juga lebih banyak masyarakat yang panik dibanding membantu pemadaman api. Selain itu, Kebakaran di PT. Mandom, Cibitung, yang menewaskan puluhan orang, serta kebakaran di Bandara yang belum lama ini yang mengakibatkan delay hampir seluruh Indonesia.
"Ini sangat mengganggu. Semua ini membuat masyarakat resah," paparnya.
Dalam hal ini, Tito menganggap kebakaran sangat perlu ditangani dan perlu dicegah, karena mayoritas kebakaran memberikan dampak kerugian sangat besar baik nonmateril maupun materil.
"Dan dalam kebakaran, yanga sering luput ini selain pencegahan, faktor utama adalah faktor kebakaran, apakah disengaja atau tidak. Karena kalau disengaja, pelaku akan dikenakan pasal 187 KUHP pidana karena bisa diduga itu teror. Dan kalau tidak sengaja namun itu merupakan kelalaian dan menyebabkan kerugian banyak orang, sebenarnya itu juga harus dipidana," tutupnya.
Baca juga:
Data center aman saat kebakaran di Gedung Cyber sore tadi
Kolong Jembatan 66 kebakaran, arus Menteng-Kuningan macet parah
Bedeng di Tugu 66 terbakar, lalu lintas Menteng-Kuningan macet parah
Korsleting, rumah makan di Jalan Sabang Menteng terbakar
Musala ini selamat dari kobaran api yang hanguskan pasar Gembrong
Pasar Gembrong terbakar, ribuan warga padati Jalan Basuki Rahmat
Kebakaran Pasar Gembrong, api diduga berasal dari pembakaran sampah