LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Metro dalami kasus film Mr Bean palsu

Pelapor merasa dirugikan moril dan meteril sebesar Rp 35.000 (harga tiket di cineplex XXI Kalibata Mall Jaksel).

2012-06-28 10:10:41
Mr Bean Palsu
Advertisement

Kasus dugaan pembohongan publik yang dilakukan oleh Dewi Persik Depe alias dan produsernya KK Dheeraj dalam film 'Mr Bean Kesurupan Depe' ditingkatkan statusnya. Hari ini pelapor, M. Zainal Arifin akan dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Sebagai pelapor, saya mendapat surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi, hari ini pukul 10.00 WIB," ujar Zainal dalam pesan singkatnya kepada Wartawan, Kamis (28/6).

Zainal mengatakan akan menjalani pemeriksaan di Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhamad Zainal Arifin melaporkan Depe dan pihak produser, KK Dheeraj ke Polda Metro pada Senin (11/6) dengan nomor laporan LP/1993/VI/2012/PMJ/ Ditreskrimsus.

Dalam laporannya, pelapor merasa dirugikan moril dan meteril sebesar Rp 35.000 (harga tiket di cineplex XXI Kalibata Mall Jaksel), lantaran saat kejadian, 8 juni 2012 pelapor menonton film yang dibintangi oleh Depe dan artis luar negeri Rowan Atkinson.

Namun ketika film diputar sampai selesai, artis luar negeri Rowan sama sekali tidak ada. Yang ada malah seorang laki-laki yang mirip dengan Rowan. Sedangkan pelapor tertarik  menonton karena produser dan Depe menginformasikan ke media jika Depe beradu akting dengan Rowan.

Sebagai barang bukti pelapor menyertakan tiket XXI dan print out terkait pemberitaan adu akting Depe dengan Rowan di sebuah media online.

Atas laporan itu, baik Depe maupun produser dikenakan pasal 8 (1) huruf F jo pasal 62 (1) jo pasal 9 ayat 1 huruf f jo pasal 378 KUHP jo pasal 380 (1) KUHP terkait tindak pidana perlindungan konsumen.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.