LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Metro buka peluang penambahan tersangka KM Zahro terbakar

Polda Metro buka peluang penambahan tersangka KM Zahro terbakar. Nahkoda dianggap tak menyesuaikan manifes dengan penumpang. Manifes KM Zahro tertulis 100 penumpang, faktanya dia malah memuat 191 penumpang.

2017-01-04 16:08:26
Kapal terbakar di Muara Angke
Advertisement

Pihak kepolisian hingga kini masih terus mendalami kasus terbakarnya KM Zahro Express, yang memakan korban tewas hingga 23 orang. Saat ini baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni nahkoda kapal, M Nail karena melanggar pasal 302 UU Pelayaran.

Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto mengungkapkan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus tersebut.

"Semua masih kami dalami dahulu siapa yang terlibat, kalau setelah analisa memang ada yang memenuhi unsur akan kami tersangkakan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/1).

"Atas kewenangan dan jabatannya, nahkoda berhak membatalkan pelayaran apabila ada hal yang dirasa kurang ketat, salah satunya manifes yang tidak sesuai dengan fisik penumpang," tuturnya.

Dalam kasus ini, lanjut hero, Nahkoda dinilai lalai tidak menyesuaikan daftar manifes dengan fakta penumpang yang menaiki kapal.

"Nahkoda dianggap tak menyesuaikan manifes dengan penumpang. Manifes KM Zahro tertulis 100 penumpang, faktanya dia malah memuat 191 penumpang," pungkasnya.

Baca juga:
Mayat pria mengapung di laut, diduga korban KM Zahro Express
10 Korban terbakar KM Zahro Express berhasil diidentifikasi
Isak tangis sambut dua jenazah korban KM Zahro Express di Depok
Kadishub DKI: Kapasitas angkut KM Zahro Express sesuai sertifikasi
Sumarsono yakin ada kelalaian dalam tragedi terbakarnya KM Zahro
Komisi V DPR minta pemerintah cabut lisensi nakhoda KM Zahro Express

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.