Polda Metro bantah ada pemutihan SIM mati di 2018
Beredar kabar pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati masanya bisa diperbarui tanpa harus mengulang tes tulis dan praktik. Di pesan itu tertulis pemutihan SIM bisa dilakukan mulai 2 April sampai 7 April 2018.
Beredar kabar pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati masanya bisa diperbarui tanpa harus mengulang tes tulis dan praktik. Di pesan itu tertulis pemutihan SIM bisa dilakukan mulai 2 April sampai 7 April 2018.
Di pesan itu pula disebutkan pemutihan SIM ini juga dapat dilakukan di seluruh Indonesia atau di Polres masing-masing. Menanggapi itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra membantahnya.
"Memang saya dapat informasi dari rekan-rekan media bahwa ada pemutihan SIM. Kami jelaskan bahwa pemutihan SIM tidak ada di Polda Metro Jaya, jadi yang dilakukan oleh media (kabar) itu adalah hoaks," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/4).
Mantan Dirlantas Polda Papua ini menyebutkan, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan itu. Namun, Halim mengatakan kegiatan yang dilakukan bukanlah pemutihan SIM, melainkan STNK.
"Makanya saya perintahkan TMC (Polda Metro Jaya) untuk menyampaikan bahwa pemutihan SIM itu merupakan hoaks. Yang ada itu mungkin pemutihan STNK, balik nama, pajak itu ada di waktu-waktu tertentu," katanya.
Lebih lanjut ia menegaskan, saat ini belum ada wacana akan adanya pemutihan SIM tersebut. "Bahwa SIM yang sudah mati kan (harus) dibuat baru, tanpa dipungut biaya," pungkasnya.
Baca juga:
Tawarkan jasa urus SIM di group FB, pelajar di Pekanbaru ditangkap polisi
Kapolri resmikan layanan online, sinyal internet masih jadi kendala
Layanan sim online di kabupaten Siak terkendala sinyal
Polisi gerebek rumah pembuatan SIM palsu di Papua Barat
Diresmikan Irjen Royke, bikin SIM di Manado sudah bisa via online
Pantau pungli, Polresta Depok sebar tim khusus di Satpas Pasar Segar