Polda Metro Akan Periksa Ustaz Sambo Terkait Makar
Berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya itu, Sambo diminta hadir dalam pemeriksaan pada Rabu (22/5) mendatang. Sambo dilaporkan oleh DR. Suryanto pada 19 April lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin Pondok Pesantren Al-Hilal, Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal Ustaz Sambo. Sambo akan jalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas dugaan makar.
"(Diperiksa Rabu?) Dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5).
Dalam pemeriksaan itu, Argo tak menjelaskan secara detail kasus tersebut. Namun, menurut Argo Sambo diperiksa berdasarkan laporan yang diterima kepolisian.
"Ada laporan di Bareskrim, banyak sekali di situ," jelasnya.
Berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya itu, Sambo diminta hadir dalam pemeriksaan pada Rabu (22/5) mendatang. Sambo dilaporkan oleh DR. Suryanto pada 19 April lalu.
Dalam laporan ini, Sambo dijerat Pasal 107 KUHP atau Pasal 110 Junto Pasal 87 KUHP, Pasal Pasal 14 dan Pasal 15 Nomor 01 tahun 1946, dalam perkara dugaan tidak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Baca juga:
Jadi Saksi di Kasus Eggi Sudjana, Permadi Sebut Ada yang Ingin Menjebak Dirinya
Jejak Politik Lieus Sungkharisma, dari Pendukung Jokowi ke Prabowo
Ini Pengakuan Permadi Terkait Seruan Revolusi saat di Gedung DPR
Viral Video Ajak Warga Kepung KPU, Eks Danjen Kopassus Dilaporkan ke Bareskrim
Permadi Usai Diperiksa Polisi: Saya Sedang Stroke, Bagaimana Ikut Demo