LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Maluku Cari Saksi, Ungkap Pelaku Pengibaran Bendera Separatis RMS

Kapolda mengakui kesadaran masyarakat Maluku soal gerakan separatis RMS saat ini semakin terukur karena telah menurunkan dan melaporkan ke pihak polisi.

2020-08-17 14:57:52
maluku utara
Advertisement

Polda Maluku akan menelusuri lokasi pengibaran bendera separatis Republik Maluku Selatan (RMS). Pengibaran bendera terjadi di tiang bendera Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Desa Passo, Kota Ambon, pada 17 Agustus 2020.

"Kami akan menelusuri kemungkinan ada saksi yang bisa mengungkapkan oknum pelaku bendera separatis RMS tersebut," kata Kapolda Maluku Irjen Baharuddin Djaffar di Ambon, Senin.

Kapolda mengakui kesadaran masyarakat Maluku soal gerakan separatis RMS saat ini semakin terukur karena telah menurunkan dan melaporkan ke pihak polisi.

Advertisement

"Masyarakat Maluku saat ini semakin sadar bahwa hal-hal seperti pengibaran bendera separatis RMS tidak boleh dilakukan sehingga mereka menurunkannya, selanjutnya menyerahkan ke Polda Maluku sebagai bukti sekaligus melaporkan pengibaran tersebut," ujarnya.

Disinggung makna kemerdekaan, dia menjelaskan warga negara Indonesia merdeka untuk beraktivitas, mendapatkan hak-hak dan beribadah kepada Allah SWT.

"Makna merdeka bukan hanya di muka bumi saja sehingga perayaan HUT Proklamasi RI ke-75 harus bermakna," tandas Kapolda.

Advertisement

Seperti dilansir Antara, salah satu warga desa Passo, Stenly Pattipeilohy(36) pada Senin(17/8) pukul 07.00 Wit melaporkan ke Polsek Baguala bahwa ada pengibaran bendera separatis RMS di tiang bendera kantor Pengadilan Tipikor di Jl. Upua Baguala, Kota Ambon.

Stenly mengemukakan bahwa dirinya pada pukul 06.00 Wit diberitahu tetangganya, Ny.Desy, bahwa ada bendera separatis RMS di Kantor Pengadilan Tipikor Ambon yang berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya.

"Saya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) ternyata terlihat empat orang sedang memegang tiang bendera sambil seorang memanjat untuk menurunkan bendera tersebut, selanjutnya diamankan Babinsa Desa Negeri Lama, Serka Edi Kakisina. Saya, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Baguala," ujarnya.

Baca juga:
Polri Tegaskan 7 Warga Papua Disidang Bukan Tahanan Politik
Hakim PN Balikpapan Vonis Warga Papua 11 Bulan Penjara Karena Kasus Makar
Dituding Makar Karena Jadi Pembicara Diskusi, Guru Besar UII Polisikan Dosen UGM
Anggota KKB Ivan Sambom Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Makar
Diduga Makar, Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ditangkap Polisi

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.