Polda Kalteng diminta serius awasi kawasan pertambangan
Politikus NasDem minta Polda Kalteng awasi pertambangan. Menurutnya, suatu usaha pertambangan mengambil bahan baku dari lokasi yang ada C&C, maka lingkungan hidup terlindungi dan pemasukan ke negara menjadi jelas. Hal itu bertujuan melindungi dua hal yaitu lingkungan hidup dan pemasukan bagi negara dan pemda.
Anggota Komisi VII DPR RI Endre Saifoel menyesalkan lemahnya pengawasan aparat kepolisian dalam ekspor hasil tambang. Hal itu terkait PT Takaras Inti Lestari (TIL) perusahaan di Kalimantan Tengah yang menambang zirconium (Zr) mengambil bahan baku bukan dari lahan milik sendiri, tetapi dari sumber lain.
Bahkan Agustus lalu mengekspor 400 ton. Dia pun meminta Polda Kalteng melakukan pengawasan ketat. Terlebih, mengambil hasil tambang di lahan milik orang lain dan kemudian mengekspornya merupakan suatu kesalahan besar.
"Ekspor zircon tersebut apakah ada izin usaha pertambangan khususnya (IUPK). Izin clear and clean (C&C) itu memenuhi syarat atau tidak. Mengambil zircon di lahan milik orang lain, jelas tindakan yang salah," kata Endre di DPR, Jumat (16/9).
Menurutnya, suatu usaha pertambangan mengambil bahan baku dari lokasi yang ada C&C, maka lingkungan hidup terlindungi dan pemasukan ke negara menjadi jelas. Politisi NasDem itu mengatakan, kebijakan C&C yang diberlakukan Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) sejak Mei 2012. Hal itu bertujuan melindungi dua hal sekaligus, yaitu lingkungan hidup dan pemasukan bagi negara dan pemerintah daerah (Pemda).
"Kalau bahan tambang bukan diambil dari lokasi yang memiliki C&C, lingkungan hidup akan rusak. Tambang adalah non-renewable, jadi generasi mendatang hanya mendapat ampas kosong yang merusak," katanya.