Polda Kalbar Tetapkan 52 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Lahan
Polda Kalimantan Barat mengamankan 52 tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di provinsi itu. Penangkapan 52 tersangka tersebut dari penyelidikan 44 kasus kebakaran.
Polda Kalimantan Barat mengamankan 52 tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di provinsi itu. Penangkapan 52 tersangka tersebut dari penyelidikan 44 kasus kebakaran.
"52 tersangka yang diamankan tersebut dari total sebanyak 44 kasus, yakni sebanyak 43 kasus perorangan, dan satu kasus korporasi," kata Kapolda Kalbar Irjen Polisi Didi Haryono di Pontianak, Selasa (27/8).
Kepolisian terus melakukan penegakan hukum kepada siapa saja yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang dilakukan perorangan maupun korporasi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat hingga saat ini sudah menyegel sepuluh perusahaan perkebunan dan HTI yang di lokasinya terdapat titik api.
Dalam beberapa kali kesempatan, Gubernur Kalbar Sutarmidji mengancam akan menyegel perkebunan atau perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang lahan konsesinya sengaja atau dibiarkan terbakar, sehingga berdampak kabut asap dan merusak lingkungan.
"Saya akan tindak tegas kepada perkebunan dan perusahaan HTI yang lahan konsesinya masih terbakar, yakni berupa penyegelan dan lahan itu tidak boleh dimanfaatkan selama lima tahun," katanya.
Bahkan, dia mengancam akan mencabut izin perusahaan itu, kalau memang terbukti melakukan pembakaran atau pembiaran lahannya terbakar hingga menyebabkan kabut asap saat ini.
Baca juga:
20 Hektare Hutan Lindung Bukit Betabuh di Indragiri Hulu Terbakar
BMKG: Udara Pekanbaru Tidak Sehat
Hutan Amazon Terbakar, Demonstran Sedunia Protes Presiden Brasil
Penampakan dari Dekat Hutan Amazon yang Hangus Terbakar
272 Titik Panas Terdeteksi, Warga Riau Tak Berani Keluar Rumah
Presiden Prancis: Kebakaran Amazon adalah Krisis Internasional