Polda Jatim tetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersangka TPPU
Polda Jatim tetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersangka TPPU. Beberapa aset Taat Pribadi di probolinggo ini juga sudah disita. Seperti bengkel, supermarket, gudang, beberapa sertifikat sawah dan rumah di area padepokan yang lahannya sekitar 6 hektare.
Pemilik Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Jatim, Senin (21/11).
Dikutip dari Humas Polda Jatim, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jatim akan menelusuri asal usul uang Taat Pribadi berjumlah triliunan rupiah tersebut.
Beberapa aset Taat Pribadi di probolinggo ini juga sudah disita. Seperti bengkel, supermarket, gudang, beberapa sertifikat sawah dan rumah di area padepokan yang lahannya sekitar 6 hektare.
"Ini yang tengah ditelusuri penyidik, dari mana uang untuk membeli barang bukti yang disita itu," kata Kombes Pol Argo Yuwono.
Selain itu, penyidik juga memeriksa setidaknya 70 pengikut Padepokan Dimas Kanjeng sebagai saksi. Dari jumlah tersebut, 40 orang sudah memenuhi panggilan penyidik.
Selain ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Taat Pribadi juga sudah ditetapkan tersangka utama otak pembunuhan dua mantan pengikutnya Ismail Hidayah dan Abdul Gani.
Baca juga:
Fakta mengejutkan 7 mahaguru Dimas Kanjeng
Ini pengakuan para mahaguru abal-abal Dimas Kanjeng Taat pribadi
Kasus Dimas Kanjeng, polisi tangkap WNA keturunan India
Tiga orang jadi tersangka kasus penggandaan uang Taat Pribadi
Polisi sita aset Taat Pribadi, ada bengkel hingga supermarket