LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Jatim tes kejiwaan penghina Nabi Muhammad

Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa kondisi kejiwaan Rendra Hadikurniawan (39), warga Sidoarjo yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW di akun media sosialnya.

2018-04-27 18:38:13
Ujaran kebencian
Advertisement

Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa kondisi kejiwaan Rendra Hadikurniawan (39), warga Sidoarjo yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW di akun media sosialnya.

"Saat ini kita periksa kejiwaannya dulu. Semua sudah berjalan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (27/4). Dikutip dari Antara.

Untuk mengetahui motif dari yang bersangkutan mengunggah postingan berisi ujaran kebencian kepada nabi agama Islam itu, pihak kepolisian tengah memeriksa semuanya dan meminta waktu agar bisa menuntaskan kasus itu.

Advertisement

"Minta waktu ya supaya kita selesaikan pemeriksaan semua. Tidak boleh satu orang yang diperiksa. Dari segala sudut harus kita periksa," tutur Machfud.

Sebelumnya, Rendra dianggap menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun media sosial Facebook dan Instagram miliknya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, setelah itu, pada Kamis (26/4) "Cyber Patrol" dan "Cyber Troops" Polda Jatim melaporkan kepada "Cyber Crime" untuk menangkap seseorang yang melakukan penghinaan terhadap nabi agama Islam.

Advertisement

Kepolisian lalu melakukan penggeledahan ke rumah yang bersangkutan pada pukul 10.30 WIB di Sidoarjo, namun yang bersangkutan tidak ada. Dibantu Polres Mojokerto, Cyber Crime Polda Jatim melakukan pengejaran ke daerah Mojokerto dan menangkapnya di daerah Trawas.

Atas perbuatannya, Rendra saat ini tengah ditahan di Mapolda Jatim sampai 20 hari untuk diperiksa lebih lanjut.

Dengan kasus ini, Barung mengimbau untuk masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang menyangkut suku, agama, ras (SARA) dan ujaran kebencian. "Mari bermedsos dengan baik dan tidak membuat sesuatu polemik di masyarakat," ucapnya.

Baca juga:
Hina Nabi Muhammad, Rendra ditangkap di Mojokerto
Demokrat bakal pecat kader penghina Nabi Muhammad SAW
Datangi Polda Metro, 'F-PKS' minta polisi tak istimewakan Fahri dan Fadli
Tjahjo Kumolo ingatkan Fadli dan Fahri: Jangan memfitnah, menghina dan menghujat
Mabes Polri limpahkan kasus Rocky Gerung ke Polda Metro
Jokowi sebut sudah difitnah selama 4 tahun di media sosial

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.