LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Jatim Pastikan Ada Tersangka Terkait Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya

Kasus jalan ambles di Raya Gubeng, Surabaya, kini naik dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan, Polda Jawa Timur memastikan ada tersangka dalam insiden Selasa (18/12) malam lalu tersebut.

2018-12-22 21:31:03
Jalan Gubeng Ambles
Advertisement

Kasus jalan ambles di Raya Gubeng, Surabaya, kini naik dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan, Polda Jawa Timur memastikan ada tersangka dalam insiden Selasa (18/12) malam lalu tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan dari hasil pendalaman terdapat unsur pidana atas kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng.

"Unsur yang terjadi, bahwa yang paling telak adalah fasilitas negara berupa jalan yang mengalami kerusakan (ambles 100 x 30 meter dengan kedalaman 20 meter)," kata Barung saat dikonfirmasi, Sabtu (22/12).

Advertisement

Keputusan ini, lanjut Barung, dilakukan setelah polisi memeriksa 35 saksi dan dua saksi ahli. "Kami memutuskan bahwa ini adalah pidana dan kami memastikan ada tersangka," ucapnya.

Ke-35 saksi yang diperiksa itu terdiri pihak dari kontraktor proyek basement Rumah Sakit (RS) Siloam, PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) serta dua saksi ahli saksi masing-masing konstruksi dan jalan.

"Dari pihak PT NKE sudah kita periksa semua. Laboratorium forensik kita sudah bekerja, saksi ahlinya sudah ada," jelasnya.

Advertisement

Dari bukti permulaan tersebut, Barung menyebut unsur pidana terpenuhi. "Kami ulangi, kami pastikan ada pidananya dan ada tersangkanya," ungkap Barung.

Soal siapa nama tersangka dan dari pihak mana, Barung menyatakan hal itu akan disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan. "Akan disampaikan langsung oleh Bapak Kapolda," tandasnya.

Dalam kasus ini, Barung juga menegaskan, bahwa penyidik akan menerapkan dua pasal sekaligus untuk menjerat tersangka, yaitu Pasal 192 dan 194 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Inti kedua pasal itu adalah, perbuatan individu atau kelompok yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan bangunan lalu lintas umum serta membahayakan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Barung menambahkan, saat ini pihaknya sudah memberikan otoritas jalan kepada stakeholder yang ada untuk melakukan perbaikan konstruksi dan sebagainya. "PLN juga bekerja pada tiang listriknya," katanya.

Baca juga:
Risma Sebut Pengurukan Jalan Gubeng Surabaya yang Ambles Butuh Waktu 3-4 Hari
Kasus Ambles Jalan Gubeng, Polisi Periksa 34 Saksi
Jalan Gubeng Ambles, Warga Surabaya Gugat RS Siloam & PT NKE Rp 300 M
Polisi Terapkan 5 UU untuk Jerat Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya
Pakai Kursi Roda, Risma Mencak-mencak Agar Truk Tak Dekat Amblesan Jalan Raya Gubeng

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.