LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Jatim musnahkan narkoba senilai Rp 16 miliar

Direktur Reserse Narkoba (Dir. Resnarkoba) Polda Jawa Timur Kombes Pol Gagas Nugraha mengatakan, narkoba yang dimusnahkan milik para tersangka MS, HO, SA, PA, SR, SI dan MT merupakan jaringan internasional. Tapi berhasil digagalkan petugas Bandara Internasional Juanda, saat diperiksa petugas.

2017-10-04 11:25:01
Kasus Narkoba
Advertisement

Polda Jawa Timur melakukan pemusnahan terhadap narkoba jenis sabu dan obat pil koplo yang nilai totalnya lebih dari Rp 16 miliar. Pemusnahan narkoba jenis sabu sekitar 5,1 kilogram menggunakan mesin blender yang sudah diberi air.

Kemudian untuk obat keras pil koplo carnopen atau obat sejenis pil PCC sebanyak 7,4 juta butir dimusnahkan dengan dibakar di dalam tong. Dengan dimusnahkan barang bukti hasil ungkap selama bulan September 2017 tersebut, maka sekitar 1,5 juta jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba (Dir. Resnarkoba) Polda Jawa Timur Kombes Pol Gagas Nugraha mengatakan, narkoba yang dimusnahkan milik para tersangka MS, HO, SA, PA, SR, SI dan MT merupakan jaringan internasional. Tapi berhasil digagalkan petugas Bandara Internasional Juanda, saat diperiksa petugas.

"Narkoba yang mereka bawa para tersangka itu nilainya jika dirupiahkan sekitar Rp 9,3 miliar, menyelamatkan 51 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Estimasinya 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang pengguna narkoba," katanya, Rabu (4/10).

Kalau obat keras Carnopen atau obat sejenis pil PCC sebanyak 7,4 juta butir, kata Gagas, apabila dirupiahkan dengan estimasi per butir 1000 nilainya sebesar Rp 7,4 miliar. Orang yang bebas dari penyalahgunaan pil koplo atau carnopen ini sebanyak 1,4 juta jiwa lebih.

"Estimasinya satu orang mengonsumsi 5 butir obat keras, maka totalnya bisa mencapai 1,4 juta jiwa," tutupnya.

Pemusnahan ini dilakukan, karena polisi menilai berkas perkara sudah dianggap sempurna oleh pihak penyidik jaksa, yang tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Meski begitu, tidak semuanya barang bukti narkoba dan pil koplo tersebut dimusnahkan. masih disisakan beberapa gram yang sudah dilakukan uji laboratorium forensik Mabes Polri cabang Polda Jawa Timur untuk dihadirkan di persidangan.

Atas perbuatan itu, polisi dari Ditnarkoba Polda Jawa Timur menjerat para tersangka tersebut dengan pasal 113 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya bisa pidana mati atau penjara seumur hidup.(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.